Showing posts with label Inklusif. Show all posts
Apresiasi Setiap Proses dan Progres
![]() |
Photo by Suzanne D. Williams on Unsplash |
Progres atau perkembangan yang signifikan dan
terus-menerus pasti menjadi impian setiap orang tua dan pendidik untuk individu
berkebutuhan khusus. Apalagi jika progres yang dipunya dapat membantu mereka
untuk bisa lebih beradaptasi di lingkungannya atau untuk mencapai tujuan
belajar yang lebih tinggi lagi. Tapi sayangnya kita, termasuk saya, sering sering sekali kecewa dengan progres yang tidak
tampak. Pertanyaannya, apakah
benar sama sekali tidak ada progres atau perkembangannya? Jangan-jangan
sebenarnya ada progres yang dicapai tapi kita tidak pernah menganggapnya
sebagai suatu progress?
Sepertinya sih banyak yang mengalami kondisi kedua, ya? Biasanya kita tidak pernah engeh atas progres-progres kecil yang
telah diraih oleh murid atau anak. Padahal sekecil apapun pencapaian yang
diraih, itu juga progress loh! Kalau sudah seperti ini yang keliru bukan
progresnya yang tidak signifikan, tapi diri kita sebagai pendidik, terapis, ataupun
orang tua yang membuat target terlalu tinggi. Alasannya cuma satu, yaitu karena
kita tidak mengenal dengan baik siapa individu berkebutuhan khusus yang sedang
ditangani.
Kalau sudah begini, biasanya kemungkinan yang terjadi pada pendidik adalah
kecewa pada diri sendiri. Atau paling tidak pendidik jadi menyalahkan pihak
lain atas minimnya progres yang didapat, salah satunya adalah menyalahkan pihak
orang tua si murid. Kalau dari sudut pandang orang tua, biasanya orang tua akan
menganggap kalau anaknya ditangani oleh pendidik atau terapis yang kurang kompeten.
Ujung-ujungnya orang tua akan memindahkan anaknya ke sekolah atau tempat terapi
lain. Siklusnya akan terus saja begini selama pendidik dan orang tua belum
menyadari bahwa setiap progress, sekecil apapun perkembangan yang dimiliki anak
adalah pencapaian yang perlu diapresiasi.
Hasilnya? Tidak ada hasilnya sama sekali. Coba deh teman-teman perhatikan setiap anak
berkebutuhan khusus yang sering sekali berpindah sekolah ataupun berpindah
tempat terapi. Apakah ada progres yang sangat signifikan? Pasti kebanyakan
tidak menunjukkan progres yang signifikan.
Penanganan
yang diberikan kepada setiap individu berkebutuhan khusus sama seperti
titik-titik yang dihubungkan satu sama lainnya. Jika penanganan yang
diberikan terus diganti dari satu sekolah ke sekolah lainnya dan dari satu
tempat terapi ke tempat terapi lainnya, itu sama seperti menghubungkan
titik-titik di tempat berbeda. Kalau sudah terus berpindah sekolah atau tempat
terapi, apakah setiap titik yang terhubung akan menjadi sesuatu yang utuh.
Tentu tidak, kan?
Berbeda
dengan setiap titik yang terhubung dan terus dilakukan dengan konsisten, sehingga
titik-titik tersebut menjadi garis utuh. Titik-titik kecil ini sama
seperti progres-progres kecil yang muncul pada anak. Tidak tampak tapi tetap
ada. Tentunya titik-titik ini akan tanpak setelah berkumpul menjadi garis. Dan
yang bisa mengumpulkan setiap titik ini hanya konsistensi dan apresiasi kita
atas titik-titik kecil atau progres-progres kecil yang dicapai anak.
Jadi untuk setiap kita, saya dan teman-teman yang
membanca tulisan ini, tidak ada salahnya untuk mengapresiasi setiap progres
yang telah kita capai bersama dengan individu berkebutuhan khusus yang telah
kita bersamai. Jangan
sia-siakan perjuangan bersama hanya karena kita luput mengapresiasi setiap progres
yang dicapai.
Sekecil apapun progres yang diraih adalah sebuah
pencapaian besar setelah berkali-kali pertemuan di ruang kelas ataupun di ruang
terapi. Sekecil apapun progres yang didapat, ada lelah yang kita punya sebagai
pendidik atau terapis, ada jerih payah usaha dari orang tua yang telah
mengantar-menunggu-menjemput. Jangan lupa, ada juga perjuangan dari individu
berkebutuhan khusus yang kita bersamai. Mereka juga berjuang untuk bisa mendengarkan
dan memahami instruksi dengan benar dan melakukannya sesuai dengan instruksi
yang diberikan. Semuanya
punya peran untuk sama-sama berjuang menggabungkan setiap titik menjadi garis. Dengan mengapresiasi setiap proses dan progres yang dicapai, sama dengan mengapresiasi setiap usaha yang telah dilakukan selama membersamai individu berkebutuhan khusus.
Lisfatul Fatinah Munir | 16 Oktober 2019
Selamat merayakan syukur!
Selamat merayakan syukur!
Circle Support untuk Individu Berkebtuhan Khusus
Sejak lahir, manusia secara alamiah akan membentuk lingkaran-lingkaran hubungan dengan sekitarnya. Mulai dari hubungan yang terikat kekeluargaan, hubungan pertemanan, hingga hubungan yang terbentuk karena kepentingan kedua pihak. Berbagai jenis lingkaran hubungan ini, tanpa kita sadari, walaupun terjadi secara natural tetapi membutuhkan kemampuan untuk membentuknya. Beberapa kemampuan yang dibutuhkan adalah kemampuan kognitif, sosial skills, dan life skills.
Pada individu berkebutuhan khusus, kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan untuk membentuk lingkaran-lingkaran hubungan kerap kali menjadi hambatan bagi mereka. Atau pada teman-teman yang tidak memiliki kendala di kemampuan kognitifnya seperti teman-teman dengan hambatan fisik, self-esteem atau kepercayaan diri menjadi hambatan lainnya. Karena berbagai hambatan tersebut, lingkaran hubungan yang umumnya untuk saling mendukung, memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia, dan salah satu sarana mengaktualisasikan diri menjadi lingkup yang sangat sulit dicapai oleh teman-teman bekebutuhan khusus. Dampaknya adalah teman-teman berkebutuhan khusus semakin sulit mendapatkan hak-haknya sebagai bagian dari komunitas di mana mereka berada.
![]() |
Photo by Jon Tyson on Uns[lash.com |
Judith Snow dan Circle Support
Pada tahun 1980-an (beberapa sumber menyebut di akhir 1970-an), seorang wanita berkebutuhan khusus menyadari hal ini. Judith Snow namanya. Judith adalah wanita asal Toronto, Kanada. Saat mencanangkan idenya, Judith sedang bekerja sebagai Direktur divisi Centre for Handicapped Students (Pusat Layanan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus) di York University, Toronto. Sebagai wanita pengguna kursiroda, Judith mengkhawatirkan dukungan yang diberikan oleh lingkungannya kepada teman-teman berkebutuhan khusus seperti dirinya. Judith dibantu temannya yang bernama Marsha Forest dan Jack Pearpoint akhirnya mencetuskan idenya yang bernama “Circle Support”, yakni sebuah konsep lingkarang hubungan yang dimiliki individu berkebutuhan khusus.
Circle Support dibentuk untuk memetakan ruang lingkup hubungan intrapersonal individu berkebutuhan khusus. Melalui Circle Support ini Judith berharap ke depannya berbagai bantuan yang dibutuhkan individu berkebutuhan khusus dapat terpetakan dengan baik dan orang-orang awam akan mudah memahami bagaimana cara membantu mereka. Dengan kata lain, Circle Support adalah kelompok-kelompok yang dibentuk untuk membantu individu berkebutuhan khusus ketika dibutuhkan dan lebih jauhnya adalah untuk membantu individu berkebutuhan khusus mencapai tujuan hidup mereka. Judith menbagi Circle Support menjadi empat bagian, yaitu Circle of Intimacy, Circle of Friendship, Circle of Participation, dan Circle of Exchance.
Circle of Intimacy
Pada intinya, lingkaran ini hanya bisa dibentuk oleh hal-hal yang kita cintai. Di sinilah lingkup hubungan individu berkebutuhan khusus dengan hal-hal yang membuat mereka merasa tidak ragu berbagi hal-hal rahasia, nyaman, dan aman secara emosional. Yang ada pada Circle of Intimacy biasanya adalah orang atau benda yang kehadirannya dianggap penting secara emosional oleh individu berkebutuhan khusus. Anggota keluarga bisa menjadi salah satu bagian dari Circle of Intimacy, tapi tidak selalu. Hal ini dikarenakan pada individu yang memiliki gangguan neurodevelopment kerap kali menjadikan benda tertentu menjadi hal yang lebih berharga daripada orang.Circle of Friendship
Lingkaran ini biasanya dibentuk oleh orang-orang yang kita ingin menghabiskan waktu-waktu tertentu dengannya. Misalnya orang-orang yang kerap ingin kita ajak makan bersama, pergi ke bioskop, atau melakukan aktivitas hobi bersama-sama. Orang-orang yang ada di lingkaran ini biasanya teman-teman dari individu berkebutuhan khusus, tapi bukan teman-teman yang sangat dekat dengan mereka.
Circle of Participation
Lingkaran yang satu ini dibentuk oleh kenalan-kenalan individu berkebutuhan khusus dari berbagai lingkungan atau bidang di mana mereka berpartisipasi. Misalnya lingkungan perkenalan di tempat belajar (sekolah atau kampus), tempat kerja, tempat ibadah, organisasi, atau komunitas hobi yang diikuti oleh individu berkebutuhan khusus. Orang-orang yang ada di lingkaran ini mungkin saya bukan orang-orang yang cukup dekat dengan mereka, tapi tidak memungkinkan orang yang ada di Circle of Participation ini juga termasuk dalam Circle of Friendship atau Circle of Intimacy.
Circle of Exchange
Lingkaran ini terdiri dari orang-orang yang sengaja dibayar untuk ada dalam kehidupan individu berkebutuhan khusus. Beberapa contohnya adalah guru pendidikan khusus, terapis, psikolog, dokter, penata rambut, dan sebagainya. Jadi hubungan yang ada di lingkaran ini adalah murni karena adanya aktivitas transaksional atas kebutuhan masing-masing.
![]() |
Photo by Tim Marshall on Unsplash.com |
Yang perlu dipahami dari Circle Support di atas adalah keempatnya bukanlah lingkungan fisik yang bisa ada begitu saja. Keempat jenis Circle Support ini merupakan lingkungan nonfisik alias hubungan yang hanya bisa dibentuk oleh setiap individu itu sendiri.
Nah, permasalahannya adalah kalau kita perhatikan, umumnya individu berkebutuhan khusus hanya memiliki lingakaran hubungan yang pertama keempat, yaitu Circle of Intimacy dan Circle of Exchange. Khususnya pada Circle of Exchange, bisa dibilang setiap individu berkebutuhan khusus secara otomatis akan masuk dalam lingkaran ini. Lalu bagaimana dengan lingkarang hubungan kedua dan ketiga? Di sinilah Judith melihat kebutuhan individu berkebutuhan khusus belum sepenuhnya terpenuhi di kedua lingkaran ini.
Ada banyak faktor yang menyebabkan begitu sedikit individu berkebutuhan khusus yang mampu mencapai Circle of Frienship dan Circle of Participation. Beberapa alasannya sudah saya tuliskan di awal, yakni kemampuan kognitif yang minim pada beberapa jenis gangguan, kurangnya kesempatan bekerja, buruknya akses ke lingkungan sosial termasuk ke lingkungan keagamanaan, ataupun minimnya jaringan untuk terlibat dalam komunitas sehobi ataupun pengaktualisasian diri.
Kurangnya akses untuk memiliki Circle of Friendship dan Circle of Participation ternyata juga dapat memberikan pengaruh buruk atas kondisi Circle of Intimacy, sehingga semua kebutuhan yang ada di Circle of Friendship dan Circle of Participation dituangkan di Circle of Intimacy. Hal ini membuat orang-orang yang ada di Circle of Intimacy harus menjadi satu-satunya tempat individu berkebutuhan khusus bergantung. Dampaknya yang sering kita lihat adalah individu berkebutuhan khusus seperti hanya memiliki dua arah hubungan eksternal yakni hanya ke rumah, ke keluarga Circle of Intimacy mereka, dan ke tempat sekolah atau terapi, di mana mereka bertemu dengan orang-orang yang dibayar untuk membantu mereka dalam Circle of Exchange.
Lalu bagaimana ke depannya agar individu berkebutuhan khusus bisa memiliki keempat Circle Support secara utuh?
Pastinya dengan membuka akses atau kesempatan untuk setiap individu agar terlibat dalam lingkungan sosial kita, sehingga mereka bisa menikmati lingkaran pertemanan dan keikutsertaan dalam aktivitas sosial sebagaimana dalam Circle of Friendship dan Circle of Participation.
Lisfatul Fatinah Munir | 28 Juli 2019
Hari Anak dan Hubungannya dengan Anak Berkebutuhan Khusus
![]() |
Photo by Ben Wicks on Unsplash |
"Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai dengan kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu."
(Ki Hajar Dewantara)
Kemarin di media sosial ramai sekali pembahasan Hari Anak
2019. Akun komunitas ataupun personal mengirimkan ucapan selamat hari anak.
Saya jadi penasaran, kenapa ada hari
anak dan apakah ada pembahasan tentang anak-anak berkebutuhan khusus dari
pengadaan hari anak ini.
Saya iseng googling
dan baca beberapa artikel juga modul dari UNICEF. Saat membaca artikel-artikel
ini saya baru tahu kalau tanggal 23 Juli hanya Indonesia yang memperingati Hari
Anak, sedangkan Hari Anak Seduni jatuh pada tanggal 20 November.
Hal pertama yang saya cari tahu adalah kenapa sih ada
hari anak. Kalau secara global, hari anak itu sendiri sepertinya dibuat untuk
dirayakan atau diperingati oleh anak-anak sendiri, bukan orang tua, pendidik,
atau lainnya. Saya berpikir seperti ini karena di dalam artikel ataupun modul
yang saya baca tertulis, kira-kira artinya seperti ini, “Dengan adanya hari anak diharapkan anak-anak di seluruh dunia bisa
berkumpul dan menyadari keberadaan mereka yang berharga untuk dunia.”
![]() |
Photo by Mrkus Spiske on Unsplash |
Hari Anak dan Hak Anak
Jadi kurang lebih awalnya hari anak dicanangkan untuk
membuat anak-anak mengenal diri mereka lebih jauh lagi, menyadari keberhargaan
mereka, dan berkumpul dengan anak-anak lain untuk sama-sama menikmati masa
anak-anak mereka. Meskipun begitu, saat ini sepertinya orang-orang sudah mulai
memperluas makna hari anak. Banyak kalangan yang berlomba-lomba saling
mengedukasi untuk memperhatikan hak-hak anak sesuai fitrahnya sebagai
anak-anak. Pembahasan hak-hak anak ini dibahas di Konvensi Hak Anak PBB (United Nation Children Right Convention).
Hasil dari
Konvensi Hak Anak adalah ada empat ruang lingkup hak anak yang harus diterima
setiap anak di dunia ini. Pertama adalah hak bertahan hidup, di dalamnya
ada hak hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup seperti hak mendapatkan gizi
dan nutrisi, tempat tinggal, akses kesehatan, dan kualitas hidup sesuai
standard. Hak kedua adalah hak untuk berkembang yang di dalamnya terdapat hak
pendidikan, bermain, menikmati waktu luang, menjalankan aktivitas sesuai budaya
masing-masing, hak mengakses informasi, dan hak kebebasan berpikir,
berkeyakinan, dan beragama. Ketiga
adalah hak untuk dilindungi, yaitu hak aman dari pelecehan dan eksploitasi,
perlindungan untuk anak-anak pengungsi, hak keamanan dalam kasus kriminalitas,
perlindungan kerja, serta hak perlindungan dan rehabilitasi untuk anak yang mengalami berbagai macam kekerasan.
Hak keempat atau terakhir adalah hak keterlibatan yang merupakan hak anak untuk
menyampaikan pendapat, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
anak, dan hak bersosialisasi dengan nyaman.
Cukup luas, ya, ternyata cangkupan hak-hak anak. Saya
jadi penasaran, nih, dan coba mencari tahu apakah dalam memperingati hari anak dan
pembahasan hak anak di Konvensi Hak Anak juga dibahas tentang anak-anak
berkebutuhan khusus. Ternyata ada, Alhamdulillah. Senangnya… Mungkin karena efek jiwa guru pendidikan
khususnya sudah mendarah daging, ya, saya benar-benar senang saat membaca
pembahasan tentang anak berkebutuhan khusus di tengah pembahasan hari anak dan
hak anak.
Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Dari sumber-sumber yang saya baca terkait hari anak dan hak anak, selain mendapatkan empat hak anak di atas, ada hak lain yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Eh iya, sebelum membahas hak anak berkebutuhan khusus, ada fakta yang dipaparkan saat Konvensi Hak Anak terkait dengan anak berkebutuhan khusus yang menjadi alasan utama mengapa hak anak berkebutuhan khusus ini perlu dan penting dibahas terpisah dari hak anak pada umumnya. Fakta yang dimaksud adalah di berbagai negara, baik itu negara berkembang ataupun maju, masih terjadi diskriminasi dan pengucilan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus juga keluarga dari anak berkebutuhan khusus tersebut.
Dibahas lagi nih di dalam Konvensi Hak Anak, kalau
pendiskriminasian pada anak berkebutuhan khusus dan keluarganya bisa terjadi
secara langsung, tidak langsung, dan campuran keduanya. Diksriminasi langsung
adalah ketika anak berkebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari
anak umunya. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika ada kebijakan yang
pelaksanaan kebijakan tersebut bertentangan dan tidak memenuhi kebutuhan anak
berkebutuhan khusus, atau bahkan kebijakannya justru memberi hambatan baru
untuk anak berkebutuhan khusus. Diskriminasi tidak langsung ini biasanya datang
dari kebijakan pemerintah itu sendiri atau budaya masyarakat yang kadang
memberikan efek lebih buruk daripada diskriminasi langsung. Sedangkan
diskriminasi campuran adalah gabungan dari pendiskriminasian langsung dan tidak
langsung yang terjadi beriringan atau bersamaan.
Berdasarkan fakta
di atas komite konvensi seperti mengingatkan kita bahwa kendala sesungguhnya
bukan pada anak berkebutuhan khusus itu sendiri, tapi ada pada kombinasi
budaya, sosial, sikap, dan sarana prasarana yang ditemui anak berkebutuhan
khusus dalam kehidupan sehari-harinya. Miris tapi memang begini kenyataanya. Sebagai pengajar sekaligus orang yang memiliki anggota keluarga yang
berkebutuhan khusus, saya juga merasakan bagaimana keluarga saya menerima
perlakuan tidak nyaman dan cukup didiskriminasikna oleh orang-orang sekitar.
Oke. Berangkat dari fakta-fakta ini hak-hak anak
berkebutuhan khusus penting untuk dibahas bersama. Setidaknya ada empat hak
anak berkebutuhan khusus yang saya rangkum dari modul yang dikeluarkan UNICEF,
yaitu 1) hak memperoleh layanan kesehatan, intervensi dini, dan kesejahteraan,
2) hak mendapatkan pendidikan, 3) hak dilindungi dari kekerasan, eksploitasi,
dan pelecehan, dan 4) hak untuk dilibatkan. Keempat hak khusus anak
berkebutuhan khusus ini sepintas kok mirip-mirip hak anak pada umumnya yang
sudah dibahas sebelumnya ya? Tapi setelah saya baca kembali, ternyata ada
beberapa detail yang berbeda dan memang dibutuhkan oleh anak berkebutuhan
khusus.
Hak Memperoleh Layanan Kesehatan, Intervensi Dini, dan Kesejahteraan
Ketika ada anak
yang terdeteksi atau terdiagnosis memiliki kebutuhan khusus, hak pertama yang
harus diterima adalah layanan kesehatan, intervensi dini, dan kesejahteraan.
Sejenak saya berpikir, kok yang pertama layanan kesehatan? Kenapa bukan layanan
pendidikan?
Alasannya adalah karena umumnya anak berkebutuhan khusus
juga memiliki gangguan kesehatan dan tidak sedikit anak berkebutuhan khusus
yang meninggal di usia anak-anak atau tidak dapat bertahan hidup disebabkan
tidak memperoleh layanan kesehatan primer yang layak. Dituliskan juga nih kalau
bahkan beberapa negara juga kesulitan memberikan layanan kesehatan yang layak
untukindividu berkebutuhan khusus usia anak-anak ataupun dewasa.
Komite Konvensi Hak Anak beranggapan kalau layanan
kesehatan primer segera diperoleh anak setelah anak didagnosis memiliki
kebutuhan khusus, maka anak dan keluarganya akan mudah memperoleh info dari
tenaga kesehatan terkait intervensi lanjutan. Intervensi lanjutan yang dimaksud
adalah intervensi setelah pelayanan kesehatan diterima. Contohnya adalah
intervensi dini atas kekhususan anak, seperti terapi sensori integrasi untuk
anak dengan autisme, pemasangan alat bantu dengar untuk anak tuli, dan
sebagainya.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Pada hak kedua ini, Komite
Konvensi Hak Anak mengusung prinsip lifelong
learning opportunity atau kesempatan belajar seumur hidup sebagai hak anak
berkebutuhan khusus. Pendidikan yang dimaksud di sini tentu saja pendidikan
sesuai dengan kebutuhan anak, misalnya sekolah khusus hingga sekolah inklusi.
Tidak berhenti sampai di situ, Komite Konvensi Hak Anak juga menyebutkan
Indivudual Education Program (Program Pembelajaran Individu/PPI) juga menjadi
bagian dari hak anak. Dalam sumber lainnya saya juga menemukan bahwa PPI ini
terus diperlukan oleh anak berkebutuhan khusus hingga mereka berusia dewasa,
disesuaikan dengan kebutuhan pada usia dan perkembangannya.
Salah satu rancangan program yang dibutuhkan anak
berkebutuhan khusus yang pernah saya baca adalah Individual Transition Program
(Program Transisi Individu/PTI), yaitu rancangan program yang dibuat khusus
mencapai kebutuhan anak di masa dewasanya. Seperti namanya, rancangan program
ini dijalankan ketika anak memasuki masa transisi, yakni ketika berusia remaja
hingga remaja akhir. PTI ini sendiri berjalan bersamaan dengan PPI. Jadi PTI
bukan program yang penggantikan IEP.
Hak Dilindungi dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Pelecehan
Sebagian besar dari kita mungkin beranggapan kalau
kekerasan dan pelecehan selalu berhubungan dengan seksual. Tapi pada konteks
pembahasan hak anak berkebutuhan khusus
dalam Konvensi Hak Anak, kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan mencakup banyak
hal. Mulai dari kekerasan dan pelecehan seksual, perisakan fisiki dan
psikis, eksploitasi tenaga dan ekonomi, human trafficking (jual beli manusia),
dan banyak hal lainnya yang terkait dengan keadilan dan kesejahteraan anak.
Dalam World Report on Violence Against Children, Sekretaris
Jenderal PBB menyebutkan anak
berkebutuhan khusus sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan
karena sosok mereka yang easy victim.
Maksudnya adalah kondisi anak berkebutuhan khusus pada dasarnya lebih lemah
daripada anak umumnya secara fisik ataupun akal, sehingga akan cenderung minim
perlawanan secara fisik ataupun melakukan pengaduan ketika menerima kekerasan,
eksploitasi, dan pelecehan.
Pada Konvensi Hak Anak juga dibahas terkait layanan keamanan. Salah
satunya adalah layanan pengaduan dan panggilan darurat yang umumnya menggunakan
telepon. Dengan layanan telepon darurat ini, anak dengan gangguan pendengaran
atau tuli dan anak yang punya gangguan bicara tidak memiliki akses atau layanan
khusus untuk melakukan pengaduan.
Problem kebijakan layanan ini masih menjadi pekerjaan
rumah untuk dunia, termasuk negara maju sekalipun. Oleh sebab itu, orang-orang
yang ada di sekitar anak berkebutuhan khusus diharapkan dapat memberikan
pendidikan kepada mereka terkait hal-hal keamaan jika ada kejadian yang tidak
menyenangkan di kemudian hari. Lebih jauh lagi, masyarakat juga diharapkan bisa
ikut berkerja sama menjaga anak berkebutuhan khusus agar terhindar dari tindak
kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Jika memungkinkan, lingkungan di sekitar anak berkebutuhan khusus diharapkan pula untuk
ikut menyuarakan hak-hak keamanan anak berkebutuhan khusus.
Hak untuk Dilibatkan
Banyak dari kita mungkin beranggapan bahwa anak
berkebutuhan khusus hanya bisa menerima invervensi, tidak punya keinginan tertentu
untuk dirinya sendiri, dan tidak punya harapan atau impian. Anggapan ini tidak
sepenuhnya benar. Anak berkebutuhan khusus yang tidak mengalami gangguan
kognitif atau memiliki IQ rata-rata dan di atas rata-rata faktanya memiliki
pandangan, harapan, dan tujuan sendiri. Hanya saja mereka tidak mampu
mengungkapkan hal-hal tersebut karena kurangnya kemampuan komunikasi ataupun
tidak adanya kesempatan untuk menyampaikan apa yang dirasakan atau dipikirkan
dan tidak adanya kesempatan untuk dilibatkan.
Saya pernah membaca sebuah buku yang ditulis oleh seorang
yang memiliki keautistikan. Dalam salah satu pembahasan buku tersebut
dituliskan kurang lebih seperti ini.
“Sebagai
seorang yang memiliki keautistikan, saya memang tidak mampu berkomunikasi
dengan baik, tapi bukan berarti saya tidak ingin berkomunikasi dengan orang
lain. Saya juga ingin menjalin hubungan. Saya ingin memiliki teman. Sama
seperti kalian.”
Lalu bagaimana sih melibatkan anak berkebutuhan khusus
yang dimaksud di sini? Komite Konvensi Hak Anak memberikan penjelasan bahwa
ketika anak berkebutuhan khusus sudah memasuki usia dewasa atau ketika sudah mencapai
masa perkembangan memiliki konsep yang realistis, anak sudah dapat dilibatkan untuk
merancang pencapaian tujuan program belajar, peraturan belajar, dan sebagainya.
Contoh lebih sederhananya, jika anak berkebutuhan khusus belum memiliki
kemampuan yang cukup dalam ranah konsep realistisnya, maka orang-orang di
sekitar anak harus memberikan anak kesempatan untuk melakukan berbagai hal sesuai
kemampuannya. Pada hak ini orang tua, saudara kandung dan keluarga, pendidik,
terapis, psikolog, perawat, dan siapapun yang terlibat dalam penanganan anak
harus saling bekerja sama dalam memenuhi hak anak untuk dipercaya, didengar,
dan dimanusiakan seutuhnya.
![]() |
Photo by Scott Webb on Unsplash |
Setelah membaca tulisan di atas, mungkin banyak yang
berkomentar, “Untuk memenuhi empat ruang lingkup hak dasar anak saja sepertinya
sangat berat dilakukan di Indonesia, apalagi ditambah empat hak khusus untuk
anak-anak berkebutuhan khusus. Seperti harus mengumpulkan tenaga seumur hidup
dan membutuhkan perjuangan yang tidak berujung!”
Betul. Memang sulit untuk memenuhi empat ruang lingkup
hak dasar anak plus empat hak khusus
untuk anak berkebutuhan khusus. Tapi sulit bukan berarti tidak mungkink kan?
Hal yang sulit tidak akan menjadi mudah ketika kita terus mengeluh tanpa
memulai kan? Kita tidak akan tahu persis seberapa sulit memenuhi hak-hak anak
berkebutuhan khusus jika kita tidak mencobanya.
Pilihan terbaik dari kondisi sekarang, di mana Indonesia
masih terus berkembang, adalah dengan memulainya dari sekarang, dari diri
sendiri, dan dari lingkungan terdekat. Jangan lupa juga untuk berbagi informasi
terkait hak-hak anak berkebutuhan khusus dan mengajak orang lain untuk ikut
memenuhi hak mereka. Pelan-pelan saja. Sedikit demi sedikit.
Tidak pernah ada keajaiban dalam penanganan dan pendampingan anak-anak berkebutuhan khusus. Jika kelak pemenuhan hak anak-anak berkebutuhan khusus terlaksana secara merata, maka itu semua karena perjuangan-perjuangan kecil yang telah kita lakukan sejak sekarang.
Selalu semangat membersamai anak-anak berkebutuhan khusus!
(/ ^^)/
Lisfatul Fatinah Munir | 24 Juli 2019
Versi singkat dari tulisan ini saya publikasikan
sebagai konten khusus Hari Anak Nasional di @kitainklusi
24 July 2019
Posted by Fatinah Munir
Sehari Memperingati Hari Disabilitas untuk Selamanya Berarti
Masih dalam suasana memperingati Hari Disabilitas
Internasional 2018, saya jadi kepikiran bagaimana peringatan yang hanya satu hari
ini bisa memberikan arti dalam jangka waktu yang lama untuk banyak orang. Tidak
untuk individu dengan disabilitas saja tetapi juga untuk semua kalangan dalam lingkungan
social kita.
Kalau mengengok lagi semangat pencanangan Hari Disabilitas
Internasional (HDI) dalam tulisan saya sebelumnya, peringatan HDI ini semestinya untuk me-refresh pemahaman masyarakat umum atas
keberadaan individu dengan disabilitas. Juga sekaligus memberikan harapan baru kepada
individu dengan disabilitas untuk semakin dapat diterima oleh masyarakat dengan
cara yang baik.
Apalagi tema HDI 2018 ini yang sangat visioner, Empowering Persons with Disabilities and
Ensuring Inclusiveness and Equality. Memberdayakan Individu dengan
Disabilitas serta Memastikan Keinklusian dan Kesetaraan. Tema ini dibuat
sebagai bentuk harapan PBB atas Agenda Pengembangan Jangka
Panjang 2030 nanti. Pada agenda ini, PBB menjanjikan leave no one behind alias tidak
meninggalkan seorang pun. Ini artinya PBB menargetkan 2030 nanti setiap
kalangan masyarakat, yang memiliki keterbatan fisik, keterbatasan ekonomi, dan
kalangan etnis minoritas, dalam berkembangan bersama sebagaimana masyarakat
pada umumnya sebagaimana nilai-nilai keinklusian itu semestinya dijalankan.
Terus bagaimana dong
supaya peringatan yang satu hari ini bisa berarti dalam jangka panjang untuk
teman-teman disabilitas ataupun nondisabilitas? Di bawah ini saya insya Allah
akan sedikit sharing pemikiran saya yang semoga bisa ditiru oleh teman-teman semua , baik teman-teman disabilitas, teman-teman nondisabilitas yang sudah mengenal baik dunia disabilitas
ataupun tidak tahu sama sekali tentang kedisabilitasan.
Pertama, kenalkan
dunia disabilitas kepada masyarakat umum dengan cara terbaik versimu. Untuk
teman-teman disabilitas dan yang sudah mengenal baik dunia kedisabilitasan, hal
ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Misalnya dengan bercerita
tentang pengalaman kalian yang berhubungan dengan dunia kedisabilitasn melalui
lisan atau tulisan. Teman-teman bisa cerita saat kumpul-kulmpul atau hang out.
Bagi yang aktif menggunakan social media, teman-teman bisa sesekali posting
tentang kedisabilitasan dalam feed atau story kalian.
Saya pribadi memilih menjadikan social media yang saya
punya termasuk blog ini sebagai media mengenalkan dunia murid-murid saya,
keautistikan, kepada teman-teman saya. Kadang saya juga memberikan tips mengajar
atau cara yang saya gunakan dalam berinteraksi dengan mereka.
Nah, dalam satu hari atau sepekan sejak peringatan HDI
2018, teman-teman bisa membuat tema feed teman-teman menjadi special mengenalkan
dunia disabilitas. Atau bisa juga teman-teman ikut membagikan berbagai info
kegiatan yang berhubungan dengan kedisabilitasan. Tapi perlu diingat, ketika
ingin posting info-info tentang kedisabilitasan dan ada foto teman disabilitas
di sana, pastikan foto itu sudah mendapat izin publikasi dari teman disabilitas
tersebut. Kalaupun tidak memungkinkan meminta izin, teman-teman bisa
menghindari posting bagian wajah atau cukup menggunakan foto ilustrasi yang
banyak tersebar bebas di google.
Kedua, biasakan
melihat kelebihan setiap individu dengan disabilitas daripada kekurangannya. Sejak
kuliah pendidikan khusus, dosen-dosen saya selalu menekankan bahwa label pada
setiap individu disabilitas tidaklah penting. Ketika kita tahu hambatan atau
masalah pada individu dengan disabilitas tersebut, kami para guru selalu
dituntut menemukan kelebihan mereka. Sekecil apapun itu kelebihan atau
potensinya. Kemudian kami akan berusaha sebisa mungkin untuk melibatkan mereka
dengan kemampuan yang mereka miliki dan mengembangkan kemampuan tersebut
menjadi lebih maksimal.
Saya pikir konsep ini semestinya tidak hanya digunakan
oleh pengajar individu dengan disabilitas seperti saya, tetapi juga harus dimiliki
oleh setiap masyarakat. Jika setiap orang memiliki persepsi seperti ini, focus kepada kelebihan orang lain, maka
sangat mungkin pandangan dengan rasa iba, takut, jijik, atau merendahkan akan
hilang dengan sendirinya. Bahkan konsep fokus pada kelebihan orang lain ini
tidak hanya akan membuka peluang bagi individu dengan disabilitas, tetapi membuka
mata dan hati kita untuk lebih menghargai setiap orang yang kita temui.
Ketiga dan
keempat, dua cara yang tidak dapat dipisahkan yaitu libatkan teman-teman dengan
disabilitas dalam aktivitas kalian dan beri akses pada aktivitas tersebut.
Setiap dari kita pasti punya aktivitas rutin atau kesukaan. Nah, mulai sekarang
coba sedikit demi sedikit untuk melibatkan teman-teman dengan disabilitas dalam
aktivitas kalian.
Misalnya buat kalian yang suka menonton film, coba
sesekali ajak teman dengan disabilitas netra (masalah penglihatan) untuk nonton
bareng di bioskop. Tapi jangan lupa memberikan akses kepada mereka dengan
membisikkan alur cerita jika tidak ada dialog dalam adegan film tersebut supaya
teman-teman dengan disabilitas netra bisa memahami alur ceritanya. Atau jika
teman-teman suka datang ke agenda seminar, talkshow, atau kajian keagamaan,
teman-teman bisa ajak teman-teman dengan disabilitas dengar (tuli) untuk
mengikuti agenda tersebut. Tapi tetap berikan akses berupa interpreter atau
penerjemah bahasa isyarat agar teman-teman tuli bisa memahami apa yang
disampaikan oleh pembicara.
Kalau teman-teman mau melibatkan teman-teman dengan
disabilitas lebih dalam lagi, teman-teman yang suka membuat projek atau sedang
manjalankan start-up bisa melibatkan teman-teman dengan disabilitas dalam
pekerjaan ini. Jangan lupa cara kedua (melihat kelebihan mereka) dan berikan
akses agar mereka bisa terlibat dan mengembangkan diri mereka dengan maksimal
ya.
Lima, ajak
teman-teman yang belum mengenal disabilitas untuk ikut serta. Kalau
teman-teman sudah mencoba tiga-empat hal di atas, jangan lupa untuk ajak
teman-teman yang masih awam dengan dunia kedisabilitasan untuk ikut bergabung
atau setidaknya ikut hang out dan berteman dengan teman-teman dengan
disabilitas. Karena keinklusian ini akan berjalan dengan baik jika semakin
banyak orang yang terlibat.
Lima setengah,
ikut sebarkan tulisan ini agar semakin banyak yang membaca dan memahami cara
memperingati Hari Disabilitas Internasional 2018 ini agar berarti untuk
selamanya. Hehehe. Ini setengah promosi blog sebenarnya, tapi semoga apa
yang saya tuliskan di sini benar-benar bermanfaat ya. ^^3
Kurang lebih begitulah beberapa cara yang menurut saya
bisa kita lakukan untuk mendukung teman-teman dengan disabilitas. Semoga dengan
lima langkah kecil ini, bisa membuka jalan merealisasikan keinklusivan dalam kehidupan
kita semua.
Lima cara di atas kok kayaknya cuma bisa dilakukan oleh teman-teman
yang nondisabilitas ya. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh teman-teman dengan
disabilitas itu sendiri?
Untuk teman-teman dengan disabilitas, dari banyak sharing
bersama teman-teman dengan disabilitas masalah dari dalam diri mereka hanya
satu yakni self-esteem atau mengakui kemampuan diri sendiri. Teman-teman dengan
disabilitas hanya butuh sedikit lebih percaya diri, membuka diri atas kemampuan
yang teman-teman miliki dan berani terlibat dengan masyarakat. Pastinya hal ini
membutuhkan kepercayaan diri yang tinggi karena risiko yang diambil pasti tidak
kecil. Seperti gagal di usaha pertama, tidak diacuhkan, bahkan diragukan
kemampuannya. Tapi teman-teman dengan disabilitas harus tetap maju.
Mas Dimas (disabilitas netra) dengan kartunet.com-nya,
Senna (disabilitas netra) dengan karier kepenulisannya, Annisa Rahmania (tuli) dengan dakwah hijrahnya untuk
teman-teman tuli, Mbak Cucu Saidah dan Mas Faizal (disabilitas fisik) dengan
aktivitas advokasi keinklusiannya, dan Muhammad Ikbar Ishomi (Spektrum Autisme)
dengan prestasi anggarnya, atau Ananda Sukarlan (Asperger) dengan prestasi
permainan pianonya. Nama-nama ini mungkin bisa menjadi contoh buat teman-teman
dengan disabilitas di luar sana, bahwa fokus kepada kemampuan yang dimiliki dan menghargai
kemampuan diri sendiri adalah kunci utama sebelum teman-teman dengan
disabilitas terjun lebih jauh lagi ke masyarakat yang lebih luas lagi.
Perlu kita ingat sekali lagi, bahwa keberadaan Hari Disabilitas
Internasional ini lahir dengan semangat harapan jangka panjang akan keinklusian
masyarakat. Tujuan ini hanya bisa dicapai dengan kerjasama antar teman-teman
dengan disabilitas dan masyarakat nondisabilitas untuk saling mendukung,
menjalankan peran maisng-masing dengan maksimal, dan saling mengoreksi demi
terciptanya lingkungan yang inklusi untuk semua kalangan.
Jadi, mari kita rayakan bersama keinklusian ini mulai
dari diri sendiri, dari hal yang kecil, dari hal yang paling mudah kita
lakukan.
Selamat Hari
Disabilitas Internasional!
@fatinahmunir | 5 Desember 2018
Siapa yang Memperingati Hari Disabilitas?
Bagi sebagian masyarakat umum, Hari Disabilitas Internasional mungkin diartikan sebagai hari euphoria bagi individu dengan disabilitas. Atau dianggap sebagai euphoria orang-orang yang terlibat dengan disabilitas, misalnya keluarga dan orang terdekat mereka, atau tim yang menangani mereka seperti guru, terapis, dan psikolog.
Kalau boleh sedikit bercerita, sebenarnya sebelum ada
Hari Disabilitas Internasional atau dalam versi aslinya disebut International
Day of Persons with Disabilities, pada 1981 PBB terlebih dahulu mencetuskan Tahun Disabilitas
Internasional (International Year of Disabled Persons). Tema yang diangkat saat
itu adalah Full Participation and Equality (Partisipasi Penuh dan Kesetaraan).
Sejak ada IYDP, berbagai organisasi dan pemerintahan
berbagai negara mulai melibatkan disabilitas dalam banyak lini kehidupan.
Setelah itu untuk lebih meningkatkan tujuan ini, barulah pada 1992 PBB
mencanangkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional.
Berubahnya IYDP menjadi IDPD sejak 26 tahun lalu ini
karena PBB merasa bahwa waktu hampir 10 tahun yang digunakan sejak ada IYDP dapat digerakan menjadi lebih besar lagi di bawah program dunia yang
dikendalikan PBB. Selain itu, PBB punya harapan agar setiap orang bisa ikut
andil dalam membantu individu dengan disabilitas untuk dapat terlibat dalam
segala lini kehidupan dan mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya.
Nah. Kalau kita tengok lagi, itu artinya tidak ada banyak
euphoria atau perayaan yang sesungguhnya dalam Hari Disabilitas Internasional
ini sebab hari ini lahir dengan napas perjuangan untuk memberikan dan mendapatkan apa
yang seharuskan dimiliki setiap individu dengan disabilitas. Dalam keriuhan
peringatan Hari Disabilitas Internasional ini setiap orang tanpa terkecuali
diharapkan dapat ikut menyebarluaskan tentang dunia kedisabilitasan, menerima
individu dengan disabilitas sebagaimana mereka menjadi bagian dari lingkungan sosial,
dan memberikan mereka kesempatan yang sama sebagaimana masyarakat umum
memilikinya.
Membicarakan hal ini, saya jadi teringat beberapa hari
lalu menjelang Hari Disabilitas Internasional 2018 (International Day of
Persons with Disabilities 2018). Saat itu saya berbincang santai dengan salah
seorang teman sekaligus rekan mengajar. Topik perbincangan kami bermula dari
satu pertanyaan simpel dan yang mungkin sudah kami simpan selama bertahun-tahun
di kepala masing-masing.
Mengapa setiap agenda Hari Disabilitas Internasional kedisabilitasan
peserta yang hadir didominasi oleh individu dengan disabilitas itu sendiri, keluarga
yang mempunyai anggota keluarga dengan disabilitas, atau para calon pengajar
dan pengajar individu dengan disabilitas?
Ya, kurang lebih mungkin tulisan ini menjadi jawabannya.
Yaitu karena masih banyak masyarakat yang menganggap Hari Disabilitas
Internasional hanya milik setiap individu dengan disabilitas dan orang-orang
yang terlibat langsung dengan mereka. Padahal setiap kita secara tidak langsung
adalah yang terlibat dengan mereka. Karena setiap hal yang kita lakukan dan peluang
yang dimiliki ada milik mereka.
Jadi, siapa yang memperingati Hari Disabilitas?
Jawabannya adalah kita semua. Dengan cara ikut mengenal
mereka dengan baik, melibatkan mereka dengan cara yang baik, dan memberikan mereka ruang untuk meraih kesempatan yang
sama dengan kita semua.
Selamat Hari Disabilitas Internasional!
Mari kita rayakan bersama!
Mari kita rayakan bersama!
@fatinahmunir | 3 Desember 2018
Pendidikan Berbasis Hak*
Pendidikan Berbasis Hak adalah satu dasar pelaksanaan pendidikan
yang berasaskan hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan. Dalam
pengantarnya, Tomasevski menyatakan bahwa pemenuhan hak
atas pendidikan merupakan proses yang sedang berjalan, demikian juga dengan
upaya penyatuan berbagai komitmen global untuk mencapai pendidikan untuk semua.
Oleh karena itu, pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak merupakan langkah untuk
mewujudkan pendidikan yang adil, kesamarataan pelayanan berdasarkan kebutuhan
setiap peserta didik.
Untuk lebih mengukuhkan pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak,
Tomasevski mengaitkan pemikiran ini dengan bidang hukum, yang mana setiap
negara, termasuk Indonesia, menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga
negaranya. Dalam hal ini, terdapat skema A4 sebagai acuan terwujudnya
Pendidikan Berbasis Hak. Skema tersebut merupakan; Availability (ketersediaan), Accessibility
(keterjangkauan), Acceptability (keberterimaan), dan Adaptability
(kebersesuaian). Berdasarkan teks asli makalah yang disusun oleh Tomasevski,
berikut ini adalah penjelasan mengenai Skema A4 yang menjadi acuan pelaksanaan
Pendidikan Berbasis Hak.
Availability (ketersediaan),
mengacu pada tiga macam kewajiban pemerintah yaitu: (1) pendidikan sebagai hak
sipil dan politik mensyaratkan pemerintah untuk mengizinkan pendirian
sekolah-sekolah yang menghargai kebebasan terhadap pendidikan dan dalam
pendidikan; (2) pendidikan sebagai hak sosial dan ekonomi mensyaratkan
pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia
sekolah; dan (3) pendidikan sebagai hak budaya mensyaratkan dihargainya
keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas dan penduduk asli.
Hak Ketersediaan lebih menekankan pada adanya sarana dan fasilitas
sekolah bagi berbagai macam murid. Mulai dari kondisi murid yang
berketerbatasan secara finansial, fisik, hingga kelompok minoritas dalam
masyarakat. Untuk murid disabilitas, bangunan sekolah yang disediakan hendaknya
mampu menyediakan fasilitas yang memudahkan gerak para murid disabilitas tubuh,
membantu penunjangan informasi disabilitas pengelihatan dengan fasilitas
informasi suara dan braile, serta mempermudah penerimaan informasi disabilitas
pendengaran menggunakan tulisan.
Accessibility (keterjangkauan),
berarti pemerintah harus menghapuskan praktik-praktik diskriminasi jender dan
rasial dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia secara merata, dan pemerintah
tidak sekadar puas dengan hanya pelarangan diskriminasi secara formal.
Keterjangkauan itu berkenaan dengan jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi; pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan
pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi seluruh anak usia sekolah. Hak atas
pendidikan seyogianya diwujudkan secara progresif agar pendidikan wajib dan
tanpa biaya dapat dilaksanakan sesegera mungkin, dan mempermudah akses untuk
melanjutkan pendidikan setelah wajib belajar.
Hak Keterjangkauan yang digagaskan Tomasevsky lebih menekankan
pada keterjangkauan pendidikan oleh semua masyarakat guna mencapai wajib
belajar dua belas tahun. Keterjangkauan ini mengarah pada aspek finansial,
dimana setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan sekalipun
berketerbatasan finansial. Demikian pula untuk murid-murid disabilitas, jika
hak ini terlaksana tidak ada lagi alasan adanya seorang disabilitas yang tidak
mengecap pendidikan karena ketidakmampuan untuk membiayai sekolah.
Acceptability (keberterimaan), mempersyaratkan
penjaminan minimal mengenai mutu pendidikan, misalnya persyaratan kesehatan dan
keselamatan atau profesionalisme bagi guru, tetapi cakupan yang sesungguhnya
jauh lebih luas dari yang dicontohkan tersebut. Penjaminan tersebut harus
ditetapkan, dimonitor, dan dipertegas oleh pemerintah melalui sistem pendidikan,
baik pada institusi pemerintah maupun swasta.
Keberterimaan
dapat diperluas melalui pemberdayaan peraturan perundang-undangan tentang hak
asasi manusia; penduduk asli dan mintoritas berhak memprioritaskan penggunaan
bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar. Sementara
itu, pelarangan terhadap hukuman fisik harus dilakukan dengan mengubah
metode-metode pembelajaran dan penerapan disiplin sekolah. Persepsi yang muncul
tentang anak-anak sebagai subjek yang berhak atas pendidikan dan berhak dalam
pendidikan telah diperluas batasannya dalam hal keberterimaannya yang
mencakup isi kurikulum dan buku pelajaran, yang sekarang ini lebih dipertimbangkan
dalam perspektif hak asasi manusia.
Hak
Keberterimaan menuntut praktisi pendidikan dan masyarakat luas untuk membuka jalan bagi murid-murid
disabilitas. Keberterimaan ini bisa terleksana jika dua hak pertama, Hak
Ketersediaan dan Hak Keterjangkauan terpenuhi.
Keberterimaan murid disabilitas bisa diwujudkan melalui program inklusi
di seluruh jenjang pendidikan dan kehidupan masyarakat. Dengan demikian,
perbedaan-perbedaan yang ada di antara murid bukanlah sebuah penghalang
terlaksananya pendidikan. Justru,
perbedaan antar murid dapat menjadi keberagaman dan mempererat persaudaraan
antar murid.
Adaptability
(kebersesuaian), mempersyaratkan sekolah untuk tanggap terhadap
kebutuhan setiap anak, agar tetap sesuai dengan Konvensi tentang Hak-hak Anak.
Hal ini mengubah pendekatan tradisional, yakni sekolah yang mengharapkan bahwa
anak-anaklah yang harus dapat menyesuaikan terhadap berbagai bentuk pendidikan
yang diberikan kepada mereka. Karena HAM tidak berdiri sendiri, kesesuaian
menjamin diterapkannya hak asasi manusia dalam pendidikan dan memberdayakan HAM
tersebut melalui pendidikan. Hal ini memerlukan analisis lintas sektoral atas
dampak pendidikan terhadap hak asasi manusia, misalnya, memonitor tersedianya
pekerjaan bagi lulusan dengan cara melakukan perencanaan terpadu antarsektor
terkait.
Hak Kebersesuaian merupakan hak lanjutan dari tiga hak pertama
dalam Pendidikan Berbasis Hak. Hak ini menuntut adanya penyesuaian
berkelanjutan dari sekolah atas kebutuhan murid-muridnya. Dalam penerapannya,
Hak Kebersesuaian menciptakan tradisi dimana bukan murid yang harus
menyesuaikan diri dengan sekolah, melainkan sekolahlah yang harus menyesuaikan
dirinya dengan keadaan murid-muridnya. Dengan demikian, melalui pendidikan Hak
Berkesesuaian para murid yang tadinya bukan seorang disabilitas dan karena satu
hal menjadi disabilitas, misalnya karena kecelakaan harus menggunakan kursi
roda selama hidupnya, tidak harus pindah sekolah untuk menyesuaikan
kebutuhannya yang baru, sekolahlah yang harus menyesuaikan sarana dan fasilitasnya
untuk memenuhi kebutuhan ruang gerak yang lebih terjangkau untu k murid
berkursi roda ini.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak-hak atas
pendidikan pada prinsipnya melibatkan tiga pelaku utama; pemerintah sebagai
pengada dan/atau badan penyandang dana untuk sekolah-sekolah negeri; anak-anak
sebagai pemegang hak-hak atas pendidikan dan terkait dengan syarat-syarat wajib
belajar; dan orang tua anak yang sesungguhnya adalah “pendidik pertama.”
Keberadan tiga pelaku pendidikan ini
seharusnya dapat bersinergi guna mencapai pendidikan yang sesuai dengan hak-hak
anak. Dengan kata lain, kerja sama antar
pihak merupakan satu kunci kesuksesan pendidikan suatu negara di luar dari
segala teori yang ada. Dengan demikian, Pendidikan Berbasis Hak sebagai
landasan guna mencapai pendidikan yang merata dan sesuai hak anak adalah
pendidikan yang mampu bertindak secara adil kepada setiap pelaku pendidikan.
Terakhir, yang perlu ditekankan adalah bahwa penerapan keadilan bukanlah
kesamaan kuantitatif. Keadilan dalam pendidikan yang berbasis hak adalah kesamaan pelayanan pendidikan sesuai
dengan hak-hak anak yang bersangkutan,
entah itu terhadap anak pada umumnya maupun pada anak berkebutuhan khusus.
(*) tulisan ini pernah dimuat di Kartunet.com
Kesalahpahaman Program Pendidikan Inklusif di Indonesia*
Dewasa ini, sudah cukup
banyak sekolah-sekolah di Indonesia yang menyuarakan pengadaan “Kelas
Inklusif”, sehingga terjadi kerancuan mengenai makna “inklusif” di dunia
pendidikan. Dampaknya, program pendidikan inklusif berada di antara dua sisi
yang masih samar-samar, yakni antara tren pendidikan dan hakikat pendidikan
yang sesungguhnya. Sebelum membahas lebih jauh lagi, sebaiknya terlebih dahulu
kita ketahui pengertian inklusi.
Sapon-Shevin(1994) berpendapat bahwa pendidikan inklusif
adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus
belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman
seusianya.
Sedikit berbeda pendapat dengan Sapon-Shevin, Stainback (1980)
mengemukakan bahwa sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah
yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program
pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan
kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan
oleh para guru agar murid-murid berhasil.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan Sapon-Shevin,
setidaknya pembaca dapat menyimpulkan bahwa program pendidikan inklusif hanya
bisa terlaksana jika dalam sekolah regular terdapat anak berkebutuhan khusus. Melalui
pengertian ini penulis menilai pendapat Sapon-Shevin kurang tepat. Sebab,
secara filosofis program pendidikan inklusif merupakan program pendidikan
berlandaskan hak yang mana setiap murid seperti yang dikemukakan oleh
Stainback. Sehingga, baik berkebutuhan khusus atau pun tidak dapat menerima
pelayanan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kenyataannya di lapangan, program inklusif didefinisikan
seperti pengertian Sapon-Shevin. Sehingga, apabila sekolah tertentu ingin
disebut sebagai sekolah inklusif maka sekolah tersebut harus menerima anak
berkebutuhan khusus di sekolah regular. Pengertian inilah yang menyebabkan
kesalahpahaman. Karena, secara garis besar pendidikan inklusif bukan terletak
pada sekolahnya, melainkan pada program sekolahnya. Oleh sebab itu, dalam dunia
ortopedagogik tidak dikenal istilah sekolah inklusif, tetapi yang ada
adalah program pendidikan inklusif.
Kesalahpahaman ini pada dasarnya dikarenakan minimnya
landasan kelimuan para pendidik. Padahal, kecukupan pemahaman yang tepat yang
dimiliki seorang pendidik menjadi faktor kunci dalam pelayanan penyelenggaraan
pendidikan inklusif.
Seperti yang kita ketahui bersama, kegiatan keilmuan selalu
menghasilkan teori yang kebenarannya disesuaikan dengan realita, sehingga hasil
kajian ilmu adalah ditemukannya berbagai ilmu yang bermanfaat guna
menyelesaikan permasalahan keseharian, termasuk di dalamnya permasalahan
pendidikan. Dengan begini, landasan keilmuan menjadi penting demi
penyelenggaraan pendidikan. Dan, dengan adanya landasan keilmuan ini kekeliruan
seperti yang terjadi pada sistem pendidikan inklusif dapat dihindari.
Kayanya keilmuan pendidik akan pendidikan inklusif ini
berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi layanan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Berkaca pada fenomena yang terjadi
beberapa tahun ini dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di
Indonesia, dapat dikatakan bahwa Indonesia belum cukup siap untuk memulainya.
Semua ini dikarenakan belum cukupnya pengetahuan yang tepat di dalam personalia
kependidikan.
Bertolak pada pembahasan ini, disimpulkan bahwa program
pendidikan inklusif seharusnya tidak hanya berjalan pada sekolah-sekolah yang
terdapat anak berkebutuhan khusus, tetapi berjalan di setiap sekolah yang ada.
Lebih dari itu, sekolah juga harus menyediakan berbagai fasilitas dan tenaga
pengajar yang dapat mengakomodir kemampuan setiap murid yang berbeda. Jika
hal-hal di atas terpenuhi, sekolah sudah dapat dikatakan sebagai sekolah
berprogram inklusif.
(*) tulisan ini pernah dimuat di Kartunet.com
Filosofi Pendidikan Inklusif sebagai Pendidikan Berkeadilan*
Pendidikan inklusif sedang menjadi
pembicaraan hangat di dunia pendidikan kita saat ini. Dampaknya, banyak sekolah
yang berlomba-lomba untuk mendirikan kelas inklusif. Akan tetapi, sudah
dapatkah kita memahami makna dari inklusi itu sendiri?
Berbicara
tentang filosofis pendidkan inklusif di Indonesia, tidak luput dari filosofi
bangsa Indonesia itu sendiri. Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, kita
dituntut untuk dapat mengusung tinggi norma Bhinneka Tunggal Ika, baik
secara tekstual maupun kontekstual.
Adapun
kaitan antara filosofi Indonesia dan pendidikan inklusif adalah landasan negara
menuntut kita untuk dapat mengemban tugas sebagai khalifah Tuhan dalam bidang
pendidikan inklusif. Sebagai sesama makhluk di dunia, manusia harus saling
menolong, mendorong, dan memberi motivasi kepada semua potensi kemanusiaan yang
ada pada diri setiap peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Hal ini dilakukan agar ABK dapat mengembangkan potensinya dengan optimal dan
mampu meningkatkan kualitas kemandiriannya. Suasana tolong menolong seperti yang
dikemukakan di atas dapat diciptakan melalui suasana belajar dan kerjasama yang
silih asah, silih asih, dan silih asuh (saling
mencerdaskan, saling mencinta, dan saling tenggang rasa).
Filosofi
Bhinneka Tunggal Ika mengajak kita untuk meyakini bahwa di dalam diri manusia
bersemayam potensi kemanusiaan yang bila dikembangkan melalui pendidikan yang
baik dan benar dapat berkembang tak terbatas.[1]
Dan, perlu diyakini pula bahwa potensi itu pun ada pada diri setiap ABK.
Karena, seperti halnya ras, suku, dan agama di tanah Indonesia, keterbatasan
pada ABK maupun keunggulan pada anak pada umumnya memiliki kedudukan yang sejajar.
Berdasarkan
penjelasan di atas, jelas bahwa keterbatasan ABK tidak dapat dijadikan alasan
untuk menjadikan pendidikan bersifat segregatif dan eksklusif, sehingga pendidikan
untuk ABK harus dipisahkan dengan anak pada umumnya. Karena dengan adanya pendidikan
inklusif yang terintegrasi, peserta didik dapat saling bergaul dan memungkinkan
terjadinya saling belajar tentang perilaku dan pengalaman masing-masing.
Sebagai
bangsa beragama, penyelenggaraan pendidikan juga tidak dapat dipisahkan dengan
nilai keagamaan. Terlebih, interaksi yang terjadi dalam lingkup pendidikan
tidak dapat dipisahkan dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Keberadaan
manusia sebagai mankhuk sosial ini disinggung dalam Al-Quran yang mengatakan
bahwa Tuhan menciptakan manusia berbeda satu sama lain agar dapat saling
berhubungan dalam rangka saling membutuhkan.[2]
Keberadaan
peserta didik yang membutuhkan layanan khusus adalah manifestasi hakikat
manusia sebagai individu yang harus berinteraksi dengan tujuan berbuat
kebaikan. Kembali pada kaliamat di awal paragraf ini, dapat kita temukan bahwa
terdapat kesamaan antara pandangan filosofis dan agama tentang hakikat manusia.
Hal ini dikarenakan keduanya merujuk pada kebenaran yang hakiki, yakni Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dengan adanya titik temu antara landasan
filosofi dan landasan religi diharapkan dapat menjadi landasan dalam pemanfaat
penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan inklusif.
Landasan Yuridis
Berdasarkan
kesepakatan UNESCO di Salamanca, Spanyol, pada 1994, ditetapkan bahwa
pendidikan di seluruh dunia harus dilaksanakan secara kekhususan atau inklusif.
Dalam kesepakatan tersebut dikatakan bahwa pendidikan adalah hak untuk semua
(education for all). Dengan ini dapat kita simpulkan bahwa hak individu dalam
menerima pendidikan tidak dibatasi oleh perbedaan warna kulit, ras, suku, dan
agama. Pun itu hak pendidikan untuk diterima oleh individu berkebutuhan khusus
maupun individu yang normal pada umumnya.
Dengan
diselenggarakannya pelayanan pendidikan inklusif, pendidikan bagi individu
berkebutuhan khusus dapat diintegrasikan untuk keperluan pendidikan
(education), bukan untuk keperluan pembelajaran (instruction). Melalui cara
inilah, para individu berkebutuhan khusus dapat dipergaulkan dengan individu
normal pada umumnya.
Bertolak
belakang dengan kesepakatan UNESCO 1994 mengenai keharusan pelaksanaan
pendidikan inklusif, pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 yang belum
direvisi, terdapat berbagai jenis layanan Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang
segregatif. Namun pada 2011, Direktur PLB berinisiatif untuk memulai
pelaksanaan pendidikan inklusif. Setelah itu, menyusullah Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi untuk mengikuti dan mendukung inisiatif Direktur PLB,
terutama dalam penyelenggaraan LPTK.
Dikarenakan
keterlambatan perubahan perundang-undangan pendidikan di Indonesia,
perkembangan pendidikan di Indonesia pun berjalan dengan lambat. Dengan
demikian, kesepakatan UNESCO 1994 tentang keharusan pelaksanaan pendidikan inklusif
dapat mendukung landasan filosofis, religi, dan keilmuan diharapkan dapat
mengubah arah pendidikan yang segregatif menjadi inklusif (dengan kekhususan).
Berdasarkan
landasan-landasan di atas, pendidikan inklusif adalah pendidikan yang didasari
oleh semangat merangkul semua kalangan peserta didik. Dengan kata lain,
pendidikan inklusif mengedepankan sikap menghargai setiap individu peserta
didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan setiap karakter,
kemampuan, dan keterbatasannya. Sehingga, pendidikan inklusif menjadi jembatan
dari perbedaan yang ada di antara setiap individu peserta didik.
Stainback
(1980) mengemukakan bahwa sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah
sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan
program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan
dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat
diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil.
Sebagai
penutup artikel ini, dapat dipahami bahwa pendidikan inklusif adalah suatu
sistem yang mengedepankan pemberian perhatian menyeluruh kepada peserta didik,
baik dari segi fasilitas, proses belajar, konten pembelajaran, dan cara guru
mendidik sesuai dengan kapasitas, kemampuan, dan ketidakmampuan yang dimiliki
peserta didik. Dengan demikian, secara sederhana pendidikan inklusif dapat
dikatakan sebagai program pendidikan berkeadilan, bukan penyamarataan.
(*) tulisan ini pernah dimuat di Kartunet.com