- Back to Home »
- Inklusif »
- Pendidikan Berbasis Hak*
Posted by : Fatinah Munir
20 March 2013
Wacana Pendidikan Berbasis Hak
seharusnya tidak menjadi hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena, sejak
2002 lalu Katarina Tomasevski telah mengangkat hal ini dalam
makalahnya yang bertajuk Universalizing the Right to Education of Good
Quality: A Rights-based Approach to Achieving Education for All dalam
Workshop Regional UNESCO di Manila, Filipina. Dan, segala hal yang dikemukakan
Tomasevski merupakan dasar universal dari pendidikan yang seharusnya
dilaksanakan oleh seluruh negara di dunia. Pada artikel kali ini, kita akan
mengenal secara umum apa yang dikemukakan oleh Tomasevski mengenai Pendidikan
Berbasis Hak.
Pendidikan Berbasis Hak adalah satu dasar pelaksanaan pendidikan
yang berasaskan hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan. Dalam
pengantarnya, Tomasevski menyatakan bahwa pemenuhan hak
atas pendidikan merupakan proses yang sedang berjalan, demikian juga dengan
upaya penyatuan berbagai komitmen global untuk mencapai pendidikan untuk semua.
Oleh karena itu, pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak merupakan langkah untuk
mewujudkan pendidikan yang adil, kesamarataan pelayanan berdasarkan kebutuhan
setiap peserta didik.
Untuk lebih mengukuhkan pelaksanaan Pendidikan Berbasis Hak,
Tomasevski mengaitkan pemikiran ini dengan bidang hukum, yang mana setiap
negara, termasuk Indonesia, menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga
negaranya. Dalam hal ini, terdapat skema A4 sebagai acuan terwujudnya
Pendidikan Berbasis Hak. Skema tersebut merupakan; Availability (ketersediaan), Accessibility
(keterjangkauan), Acceptability (keberterimaan), dan Adaptability
(kebersesuaian). Berdasarkan teks asli makalah yang disusun oleh Tomasevski,
berikut ini adalah penjelasan mengenai Skema A4 yang menjadi acuan pelaksanaan
Pendidikan Berbasis Hak.
Availability (ketersediaan),
mengacu pada tiga macam kewajiban pemerintah yaitu: (1) pendidikan sebagai hak
sipil dan politik mensyaratkan pemerintah untuk mengizinkan pendirian
sekolah-sekolah yang menghargai kebebasan terhadap pendidikan dan dalam
pendidikan; (2) pendidikan sebagai hak sosial dan ekonomi mensyaratkan
pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia
sekolah; dan (3) pendidikan sebagai hak budaya mensyaratkan dihargainya
keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas dan penduduk asli.
Hak Ketersediaan lebih menekankan pada adanya sarana dan fasilitas
sekolah bagi berbagai macam murid. Mulai dari kondisi murid yang
berketerbatasan secara finansial, fisik, hingga kelompok minoritas dalam
masyarakat. Untuk murid disabilitas, bangunan sekolah yang disediakan hendaknya
mampu menyediakan fasilitas yang memudahkan gerak para murid disabilitas tubuh,
membantu penunjangan informasi disabilitas pengelihatan dengan fasilitas
informasi suara dan braile, serta mempermudah penerimaan informasi disabilitas
pendengaran menggunakan tulisan.
Accessibility (keterjangkauan),
berarti pemerintah harus menghapuskan praktik-praktik diskriminasi jender dan
rasial dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia secara merata, dan pemerintah
tidak sekadar puas dengan hanya pelarangan diskriminasi secara formal.
Keterjangkauan itu berkenaan dengan jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi; pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan
pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi seluruh anak usia sekolah. Hak atas
pendidikan seyogianya diwujudkan secara progresif agar pendidikan wajib dan
tanpa biaya dapat dilaksanakan sesegera mungkin, dan mempermudah akses untuk
melanjutkan pendidikan setelah wajib belajar.
Hak Keterjangkauan yang digagaskan Tomasevsky lebih menekankan
pada keterjangkauan pendidikan oleh semua masyarakat guna mencapai wajib
belajar dua belas tahun. Keterjangkauan ini mengarah pada aspek finansial,
dimana setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan sekalipun
berketerbatasan finansial. Demikian pula untuk murid-murid disabilitas, jika
hak ini terlaksana tidak ada lagi alasan adanya seorang disabilitas yang tidak
mengecap pendidikan karena ketidakmampuan untuk membiayai sekolah.
Acceptability (keberterimaan), mempersyaratkan
penjaminan minimal mengenai mutu pendidikan, misalnya persyaratan kesehatan dan
keselamatan atau profesionalisme bagi guru, tetapi cakupan yang sesungguhnya
jauh lebih luas dari yang dicontohkan tersebut. Penjaminan tersebut harus
ditetapkan, dimonitor, dan dipertegas oleh pemerintah melalui sistem pendidikan,
baik pada institusi pemerintah maupun swasta.
Keberterimaan
dapat diperluas melalui pemberdayaan peraturan perundang-undangan tentang hak
asasi manusia; penduduk asli dan mintoritas berhak memprioritaskan penggunaan
bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar. Sementara
itu, pelarangan terhadap hukuman fisik harus dilakukan dengan mengubah
metode-metode pembelajaran dan penerapan disiplin sekolah. Persepsi yang muncul
tentang anak-anak sebagai subjek yang berhak atas pendidikan dan berhak dalam
pendidikan telah diperluas batasannya dalam hal keberterimaannya yang
mencakup isi kurikulum dan buku pelajaran, yang sekarang ini lebih dipertimbangkan
dalam perspektif hak asasi manusia.
Hak
Keberterimaan menuntut praktisi pendidikan dan masyarakat luas untuk membuka jalan bagi murid-murid
disabilitas. Keberterimaan ini bisa terleksana jika dua hak pertama, Hak
Ketersediaan dan Hak Keterjangkauan terpenuhi.
Keberterimaan murid disabilitas bisa diwujudkan melalui program inklusi
di seluruh jenjang pendidikan dan kehidupan masyarakat. Dengan demikian,
perbedaan-perbedaan yang ada di antara murid bukanlah sebuah penghalang
terlaksananya pendidikan. Justru,
perbedaan antar murid dapat menjadi keberagaman dan mempererat persaudaraan
antar murid.
Adaptability
(kebersesuaian), mempersyaratkan sekolah untuk tanggap terhadap
kebutuhan setiap anak, agar tetap sesuai dengan Konvensi tentang Hak-hak Anak.
Hal ini mengubah pendekatan tradisional, yakni sekolah yang mengharapkan bahwa
anak-anaklah yang harus dapat menyesuaikan terhadap berbagai bentuk pendidikan
yang diberikan kepada mereka. Karena HAM tidak berdiri sendiri, kesesuaian
menjamin diterapkannya hak asasi manusia dalam pendidikan dan memberdayakan HAM
tersebut melalui pendidikan. Hal ini memerlukan analisis lintas sektoral atas
dampak pendidikan terhadap hak asasi manusia, misalnya, memonitor tersedianya
pekerjaan bagi lulusan dengan cara melakukan perencanaan terpadu antarsektor
terkait.
Hak Kebersesuaian merupakan hak lanjutan dari tiga hak pertama
dalam Pendidikan Berbasis Hak. Hak ini menuntut adanya penyesuaian
berkelanjutan dari sekolah atas kebutuhan murid-muridnya. Dalam penerapannya,
Hak Kebersesuaian menciptakan tradisi dimana bukan murid yang harus
menyesuaikan diri dengan sekolah, melainkan sekolahlah yang harus menyesuaikan
dirinya dengan keadaan murid-muridnya. Dengan demikian, melalui pendidikan Hak
Berkesesuaian para murid yang tadinya bukan seorang disabilitas dan karena satu
hal menjadi disabilitas, misalnya karena kecelakaan harus menggunakan kursi
roda selama hidupnya, tidak harus pindah sekolah untuk menyesuaikan
kebutuhannya yang baru, sekolahlah yang harus menyesuaikan sarana dan fasilitasnya
untuk memenuhi kebutuhan ruang gerak yang lebih terjangkau untu k murid
berkursi roda ini.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak-hak atas
pendidikan pada prinsipnya melibatkan tiga pelaku utama; pemerintah sebagai
pengada dan/atau badan penyandang dana untuk sekolah-sekolah negeri; anak-anak
sebagai pemegang hak-hak atas pendidikan dan terkait dengan syarat-syarat wajib
belajar; dan orang tua anak yang sesungguhnya adalah “pendidik pertama.”
Keberadan tiga pelaku pendidikan ini
seharusnya dapat bersinergi guna mencapai pendidikan yang sesuai dengan hak-hak
anak. Dengan kata lain, kerja sama antar
pihak merupakan satu kunci kesuksesan pendidikan suatu negara di luar dari
segala teori yang ada. Dengan demikian, Pendidikan Berbasis Hak sebagai
landasan guna mencapai pendidikan yang merata dan sesuai hak anak adalah
pendidikan yang mampu bertindak secara adil kepada setiap pelaku pendidikan.
Terakhir, yang perlu ditekankan adalah bahwa penerapan keadilan bukanlah
kesamaan kuantitatif. Keadilan dalam pendidikan yang berbasis hak adalah kesamaan pelayanan pendidikan sesuai
dengan hak-hak anak yang bersangkutan,
entah itu terhadap anak pada umumnya maupun pada anak berkebutuhan khusus.
(*) tulisan ini pernah dimuat di Kartunet.com
i hold trying to play Disney pirates of the Caribbean online or Disney Toontown but after i down load the icon, i open it and when i
ReplyDeletelog in with the right account information and facts it just keeps saying "cannot verify account ID".
.. and the technical support isn't actually helping. please someone help!! (my accont info is right also, i can log into Disney.com with it, i just cant log into the actual sport with the icon)
Check out my web site; dragon City cheats
It's going to be end of mine day, however before ending I am reading this great article to increase my experience.
ReplyDeleteFeel free to surf to my webpage tetris battle hack,