Posted by : Fatinah Munir 24 July 2019


Photo by Ben Wicks on Unsplash

"Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai dengan kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu." 

(Ki Hajar Dewantara)


Kemarin di media sosial ramai sekali pembahasan Hari Anak 2019. Akun komunitas ataupun personal mengirimkan ucapan selamat hari anak. Saya jadi penasaran, kenapa ada hari anak dan apakah ada pembahasan tentang anak-anak berkebutuhan khusus dari pengadaan hari anak ini.

Saya iseng googling dan baca beberapa artikel juga modul dari UNICEF. Saat membaca artikel-artikel ini saya baru tahu kalau tanggal 23 Juli hanya Indonesia yang memperingati Hari Anak, sedangkan Hari Anak Seduni jatuh pada tanggal 20 November.

Hal pertama yang saya cari tahu adalah kenapa sih ada hari anak. Kalau secara global, hari anak itu sendiri sepertinya dibuat untuk dirayakan atau diperingati oleh anak-anak sendiri, bukan orang tua, pendidik, atau lainnya. Saya berpikir seperti ini karena di dalam artikel ataupun modul yang saya baca tertulis, kira-kira artinya seperti ini, “Dengan adanya hari anak diharapkan anak-anak di seluruh dunia bisa berkumpul dan menyadari keberadaan mereka yang berharga untuk dunia.”

Photo by Mrkus Spiske on Unsplash


Hari Anak dan Hak Anak


Jadi kurang lebih awalnya hari anak dicanangkan untuk membuat anak-anak mengenal diri mereka lebih jauh lagi, menyadari keberhargaan mereka, dan berkumpul dengan anak-anak lain untuk sama-sama menikmati masa anak-anak mereka. Meskipun begitu, saat ini sepertinya orang-orang sudah mulai memperluas makna hari anak. Banyak kalangan yang berlomba-lomba saling mengedukasi untuk memperhatikan hak-hak anak sesuai fitrahnya sebagai anak-anak. Pembahasan hak-hak anak ini dibahas di Konvensi Hak Anak PBB (United Nation Children Right Convention).

Hasil dari Konvensi Hak Anak adalah ada empat ruang lingkup hak anak yang harus diterima setiap anak di dunia ini. Pertama adalah hak bertahan hidup, di dalamnya ada hak hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup seperti hak mendapatkan gizi dan nutrisi, tempat tinggal, akses kesehatan, dan kualitas hidup sesuai standard. Hak kedua adalah hak untuk berkembang yang di dalamnya terdapat hak pendidikan, bermain, menikmati waktu luang, menjalankan aktivitas sesuai budaya masing-masing, hak mengakses informasi, dan hak kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.  Ketiga adalah hak untuk dilindungi, yaitu hak aman dari pelecehan dan eksploitasi, perlindungan untuk anak-anak pengungsi, hak keamanan dalam kasus kriminalitas, perlindungan kerja, serta hak perlindungan dan rehabilitasi untuk  anak yang mengalami berbagai macam kekerasan. Hak keempat atau terakhir adalah hak keterlibatan yang merupakan hak anak untuk menyampaikan pendapat, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan anak, dan hak bersosialisasi dengan nyaman.

Cukup luas, ya, ternyata cangkupan hak-hak anak. Saya jadi penasaran, nih, dan coba mencari tahu apakah dalam memperingati hari anak dan pembahasan hak anak di Konvensi Hak Anak juga dibahas tentang anak-anak berkebutuhan khusus. Ternyata ada, Alhamdulillah. Senangnya…  Mungkin karena efek jiwa guru pendidikan khususnya sudah mendarah daging, ya, saya benar-benar senang saat membaca pembahasan tentang anak berkebutuhan khusus di tengah pembahasan hari anak dan hak anak.


Hak Anak Berkebutuhan Khusus 


Dari sumber-sumber yang saya baca terkait hari anak dan hak anak, selain mendapatkan empat hak anak di atas, ada hak lain yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Eh iya, sebelum membahas hak anak berkebutuhan khusus, ada fakta yang dipaparkan saat Konvensi Hak Anak terkait dengan anak berkebutuhan khusus yang menjadi alasan utama mengapa hak anak berkebutuhan khusus ini perlu dan penting dibahas terpisah dari hak anak pada umumnya. Fakta yang dimaksud adalah di berbagai negara, baik itu negara berkembang ataupun maju, masih terjadi diskriminasi dan pengucilan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus juga keluarga dari anak berkebutuhan khusus tersebut.

Dibahas lagi nih di dalam Konvensi Hak Anak, kalau pendiskriminasian pada anak berkebutuhan khusus dan keluarganya bisa terjadi secara langsung, tidak langsung, dan campuran keduanya. Diksriminasi langsung adalah ketika anak berkebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari anak umunya. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika ada kebijakan yang pelaksanaan kebijakan tersebut bertentangan dan tidak memenuhi kebutuhan anak berkebutuhan khusus, atau bahkan kebijakannya justru memberi hambatan baru untuk anak berkebutuhan khusus. Diskriminasi tidak langsung ini biasanya datang dari kebijakan pemerintah itu sendiri atau budaya masyarakat yang kadang memberikan efek lebih buruk daripada diskriminasi langsung. Sedangkan diskriminasi campuran adalah gabungan dari pendiskriminasian langsung dan tidak langsung yang terjadi beriringan atau bersamaan.

Berdasarkan fakta di atas komite konvensi seperti mengingatkan kita bahwa kendala sesungguhnya bukan pada anak berkebutuhan khusus itu sendiri, tapi ada pada kombinasi budaya, sosial, sikap, dan sarana prasarana yang ditemui anak berkebutuhan khusus dalam kehidupan sehari-harinya. Miris tapi memang begini kenyataanya. Sebagai pengajar sekaligus orang yang memiliki anggota keluarga yang berkebutuhan khusus, saya juga merasakan bagaimana keluarga saya menerima perlakuan tidak nyaman dan cukup didiskriminasikna oleh orang-orang sekitar.

Oke. Berangkat dari fakta-fakta ini hak-hak anak berkebutuhan khusus penting untuk dibahas bersama. Setidaknya ada empat hak anak berkebutuhan khusus yang saya rangkum dari modul yang dikeluarkan UNICEF, yaitu 1) hak memperoleh layanan kesehatan, intervensi dini, dan kesejahteraan, 2) hak mendapatkan pendidikan, 3) hak dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, dan 4) hak untuk dilibatkan. Keempat hak khusus anak berkebutuhan khusus ini sepintas kok mirip-mirip hak anak pada umumnya yang sudah dibahas sebelumnya ya? Tapi setelah saya baca kembali, ternyata ada beberapa detail yang berbeda dan memang dibutuhkan oleh anak berkebutuhan khusus.

Hak Memperoleh Layanan Kesehatan, Intervensi Dini, dan Kesejahteraan 

Ketika ada anak yang terdeteksi atau terdiagnosis memiliki kebutuhan khusus, hak pertama yang harus diterima adalah layanan kesehatan, intervensi dini, dan kesejahteraan. Sejenak saya berpikir, kok yang pertama layanan kesehatan? Kenapa bukan layanan pendidikan?

Alasannya adalah karena umumnya anak berkebutuhan khusus juga memiliki gangguan kesehatan dan tidak sedikit anak berkebutuhan khusus yang meninggal di usia anak-anak atau tidak dapat bertahan hidup disebabkan tidak memperoleh layanan kesehatan primer yang layak. Dituliskan juga nih kalau bahkan beberapa negara juga kesulitan memberikan layanan kesehatan yang layak untukindividu berkebutuhan khusus usia anak-anak ataupun dewasa.

Komite Konvensi Hak Anak beranggapan kalau layanan kesehatan primer segera diperoleh anak setelah anak didagnosis memiliki kebutuhan khusus, maka anak dan keluarganya akan mudah memperoleh info dari tenaga kesehatan terkait intervensi lanjutan. Intervensi lanjutan yang dimaksud adalah intervensi setelah pelayanan kesehatan diterima. Contohnya adalah intervensi dini atas kekhususan anak, seperti terapi sensori integrasi untuk anak dengan autisme, pemasangan alat bantu dengar untuk anak tuli, dan sebagainya.


Hak Mendapatkan Pendidikan

Pada hak kedua ini, Komite Konvensi Hak Anak mengusung prinsip lifelong learning opportunity atau kesempatan belajar seumur hidup sebagai hak anak berkebutuhan khusus. Pendidikan yang dimaksud di sini tentu saja pendidikan sesuai dengan kebutuhan anak, misalnya sekolah khusus hingga sekolah inklusi. Tidak berhenti sampai di situ, Komite Konvensi Hak Anak juga menyebutkan Indivudual Education Program (Program Pembelajaran Individu/PPI) juga menjadi bagian dari hak anak. Dalam sumber lainnya saya juga menemukan bahwa PPI ini terus diperlukan oleh anak berkebutuhan khusus hingga mereka berusia dewasa, disesuaikan dengan kebutuhan pada usia dan perkembangannya.

Salah satu rancangan program yang dibutuhkan anak berkebutuhan khusus yang pernah saya baca adalah Individual Transition Program (Program Transisi Individu/PTI), yaitu rancangan program yang dibuat khusus mencapai kebutuhan anak di masa dewasanya. Seperti namanya, rancangan program ini dijalankan ketika anak memasuki masa transisi, yakni ketika berusia remaja hingga remaja akhir. PTI ini sendiri berjalan bersamaan dengan PPI. Jadi PTI bukan program yang penggantikan IEP.

Hak Dilindungi dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Pelecehan

Sebagian besar dari kita mungkin beranggapan kalau kekerasan dan pelecehan selalu berhubungan dengan seksual. Tapi pada konteks pembahasan hak anak berkebutuhan khusus dalam Konvensi Hak Anak, kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan mencakup banyak hal. Mulai dari kekerasan dan pelecehan seksual, perisakan fisiki dan psikis, eksploitasi tenaga dan ekonomi, human trafficking (jual beli manusia), dan banyak hal lainnya yang terkait dengan keadilan dan kesejahteraan anak.

Dalam World Report on Violence Against Children, Sekretaris Jenderal PBB menyebutkan anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan karena sosok mereka yang easy victim. Maksudnya adalah kondisi anak berkebutuhan khusus pada dasarnya lebih lemah daripada anak umumnya secara fisik ataupun akal, sehingga akan cenderung minim perlawanan secara fisik ataupun melakukan pengaduan ketika menerima kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.

Pada Konvensi Hak Anak juga  dibahas terkait layanan keamanan. Salah satunya adalah layanan pengaduan dan panggilan darurat yang umumnya menggunakan telepon. Dengan layanan telepon darurat ini, anak dengan gangguan pendengaran atau tuli dan anak yang punya gangguan bicara tidak memiliki akses atau layanan khusus untuk melakukan pengaduan.

Problem kebijakan layanan ini masih menjadi pekerjaan rumah untuk dunia, termasuk negara maju sekalipun. Oleh sebab itu, orang-orang yang ada di sekitar anak berkebutuhan khusus diharapkan dapat memberikan pendidikan kepada mereka terkait hal-hal keamaan jika ada kejadian yang tidak menyenangkan di kemudian hari. Lebih jauh lagi, masyarakat juga diharapkan bisa ikut berkerja sama menjaga anak berkebutuhan khusus agar terhindar dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Jika memungkinkan, lingkungan di sekitar anak berkebutuhan khusus diharapkan pula untuk ikut menyuarakan hak-hak keamanan anak berkebutuhan khusus.

Hak untuk Dilibatkan

Banyak dari kita mungkin beranggapan bahwa anak berkebutuhan khusus hanya bisa menerima invervensi, tidak punya keinginan tertentu untuk dirinya sendiri, dan tidak punya harapan atau impian. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Anak berkebutuhan khusus yang tidak mengalami gangguan kognitif atau memiliki IQ rata-rata dan di atas rata-rata faktanya memiliki pandangan, harapan, dan tujuan sendiri. Hanya saja mereka tidak mampu mengungkapkan hal-hal tersebut karena kurangnya kemampuan komunikasi ataupun tidak adanya kesempatan untuk menyampaikan apa yang dirasakan atau dipikirkan dan tidak adanya kesempatan untuk dilibatkan.

Saya pernah membaca sebuah buku yang ditulis oleh seorang yang memiliki keautistikan. Dalam salah satu pembahasan buku tersebut dituliskan kurang lebih seperti ini.


“Sebagai seorang yang memiliki keautistikan, saya memang tidak mampu berkomunikasi dengan baik, tapi bukan berarti saya tidak ingin berkomunikasi dengan orang lain. Saya juga ingin menjalin hubungan. Saya ingin memiliki teman. Sama seperti kalian.”

Lalu bagaimana sih melibatkan anak berkebutuhan khusus yang dimaksud di sini? Komite Konvensi Hak Anak memberikan penjelasan bahwa ketika anak berkebutuhan khusus sudah memasuki usia dewasa atau ketika sudah mencapai masa perkembangan memiliki konsep yang realistis, anak sudah dapat dilibatkan untuk merancang pencapaian tujuan program belajar, peraturan belajar, dan sebagainya. Contoh lebih sederhananya, jika anak berkebutuhan khusus belum memiliki kemampuan yang cukup dalam ranah konsep realistisnya, maka orang-orang di sekitar anak harus memberikan anak kesempatan untuk melakukan berbagai hal sesuai kemampuannya. Pada hak ini orang tua, saudara kandung dan keluarga, pendidik, terapis, psikolog, perawat, dan siapapun yang terlibat dalam penanganan anak harus saling bekerja sama dalam memenuhi hak anak untuk dipercaya, didengar, dan dimanusiakan seutuhnya.


Photo by Scott Webb on Unsplash

Setelah membaca tulisan di atas, mungkin banyak yang berkomentar, “Untuk memenuhi empat ruang lingkup hak dasar anak saja sepertinya sangat berat dilakukan di Indonesia, apalagi ditambah empat hak khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Seperti harus mengumpulkan tenaga seumur hidup dan membutuhkan perjuangan yang tidak berujung!”

Betul. Memang sulit untuk memenuhi empat ruang lingkup hak dasar anak plus empat hak khusus untuk anak berkebutuhan khusus. Tapi sulit bukan berarti tidak mungkink kan? Hal yang sulit tidak akan menjadi mudah ketika kita terus mengeluh tanpa memulai kan? Kita tidak akan tahu persis seberapa sulit memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus jika kita tidak mencobanya.

Pilihan terbaik dari kondisi sekarang, di mana Indonesia masih terus berkembang, adalah dengan memulainya dari sekarang, dari diri sendiri, dan dari lingkungan terdekat. Jangan lupa juga untuk berbagi informasi terkait hak-hak anak berkebutuhan khusus dan mengajak orang lain untuk ikut memenuhi hak mereka. Pelan-pelan saja. Sedikit demi sedikit.

Tidak pernah ada keajaiban dalam penanganan dan pendampingan anak-anak berkebutuhan khusus. Jika kelak pemenuhan hak anak-anak berkebutuhan khusus terlaksana secara merata, maka itu semua karena perjuangan-perjuangan kecil yang telah kita lakukan sejak sekarang.


Selalu semangat membersamai anak-anak berkebutuhan khusus!

(/ ^^)/



Lisfatul Fatinah Munir | 24 Juli 2019
Versi singkat dari tulisan ini saya publikasikan
sebagai konten khusus Hari Anak Nasional di @kitainklusi

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentarnya :)

You are The

Hallo Happy Readers!

Hallo Happy Readers!
Selamat datang di blog pribadi saya. Di blog ini teman-teman akan membaca tulisan-tulisan saya seputar pendidikan, kedisabilitasan dan inklusivitas, pengalaman mengajar, dan tulisan-tulisan lainnya yang dibuat atas inspirasi di sekitar saya. Semoga tulisan dalam blog ini bermanfaat dan menginspirasi pada kebaikan. Selamat membaca!

Contact Me

@fatinahmunir

fatinahmunir@gmail.com

Educator | Writer | Adventurer

Berbakti | Berkarya | Berarti

My Friends

- Copyright © Fatinah Munir -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -