- Back to Home »
- Anak Berkebutuhan Khusus , Inklusif , Pendidikan Khusus »
- Hari Anak dan Hubungannya dengan Anak Berkebutuhan Khusus
Posted by : Fatinah Munir
24 July 2019
Photo by Ben Wicks on Unsplash |
"Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai dengan kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu."
(Ki Hajar Dewantara)
Kemarin di media sosial ramai sekali pembahasan Hari Anak
2019. Akun komunitas ataupun personal mengirimkan ucapan selamat hari anak.
Saya jadi penasaran, kenapa ada hari
anak dan apakah ada pembahasan tentang anak-anak berkebutuhan khusus dari
pengadaan hari anak ini.
Saya iseng googling
dan baca beberapa artikel juga modul dari UNICEF. Saat membaca artikel-artikel
ini saya baru tahu kalau tanggal 23 Juli hanya Indonesia yang memperingati Hari
Anak, sedangkan Hari Anak Seduni jatuh pada tanggal 20 November.
Hal pertama yang saya cari tahu adalah kenapa sih ada
hari anak. Kalau secara global, hari anak itu sendiri sepertinya dibuat untuk
dirayakan atau diperingati oleh anak-anak sendiri, bukan orang tua, pendidik,
atau lainnya. Saya berpikir seperti ini karena di dalam artikel ataupun modul
yang saya baca tertulis, kira-kira artinya seperti ini, “Dengan adanya hari anak diharapkan anak-anak di seluruh dunia bisa
berkumpul dan menyadari keberadaan mereka yang berharga untuk dunia.”
Photo by Mrkus Spiske on Unsplash |
Hari Anak dan Hak Anak
Jadi kurang lebih awalnya hari anak dicanangkan untuk
membuat anak-anak mengenal diri mereka lebih jauh lagi, menyadari keberhargaan
mereka, dan berkumpul dengan anak-anak lain untuk sama-sama menikmati masa
anak-anak mereka. Meskipun begitu, saat ini sepertinya orang-orang sudah mulai
memperluas makna hari anak. Banyak kalangan yang berlomba-lomba saling
mengedukasi untuk memperhatikan hak-hak anak sesuai fitrahnya sebagai
anak-anak. Pembahasan hak-hak anak ini dibahas di Konvensi Hak Anak PBB (United Nation Children Right Convention).
Hasil dari
Konvensi Hak Anak adalah ada empat ruang lingkup hak anak yang harus diterima
setiap anak di dunia ini. Pertama adalah hak bertahan hidup, di dalamnya
ada hak hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar hidup seperti hak mendapatkan gizi
dan nutrisi, tempat tinggal, akses kesehatan, dan kualitas hidup sesuai
standard. Hak kedua adalah hak untuk berkembang yang di dalamnya terdapat hak
pendidikan, bermain, menikmati waktu luang, menjalankan aktivitas sesuai budaya
masing-masing, hak mengakses informasi, dan hak kebebasan berpikir,
berkeyakinan, dan beragama. Ketiga
adalah hak untuk dilindungi, yaitu hak aman dari pelecehan dan eksploitasi,
perlindungan untuk anak-anak pengungsi, hak keamanan dalam kasus kriminalitas,
perlindungan kerja, serta hak perlindungan dan rehabilitasi untuk anak yang mengalami berbagai macam kekerasan.
Hak keempat atau terakhir adalah hak keterlibatan yang merupakan hak anak untuk
menyampaikan pendapat, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
anak, dan hak bersosialisasi dengan nyaman.
Cukup luas, ya, ternyata cangkupan hak-hak anak. Saya
jadi penasaran, nih, dan coba mencari tahu apakah dalam memperingati hari anak dan
pembahasan hak anak di Konvensi Hak Anak juga dibahas tentang anak-anak
berkebutuhan khusus. Ternyata ada, Alhamdulillah. Senangnya… Mungkin karena efek jiwa guru pendidikan
khususnya sudah mendarah daging, ya, saya benar-benar senang saat membaca
pembahasan tentang anak berkebutuhan khusus di tengah pembahasan hari anak dan
hak anak.
Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Dari sumber-sumber yang saya baca terkait hari anak dan hak anak, selain mendapatkan empat hak anak di atas, ada hak lain yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Eh iya, sebelum membahas hak anak berkebutuhan khusus, ada fakta yang dipaparkan saat Konvensi Hak Anak terkait dengan anak berkebutuhan khusus yang menjadi alasan utama mengapa hak anak berkebutuhan khusus ini perlu dan penting dibahas terpisah dari hak anak pada umumnya. Fakta yang dimaksud adalah di berbagai negara, baik itu negara berkembang ataupun maju, masih terjadi diskriminasi dan pengucilan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus juga keluarga dari anak berkebutuhan khusus tersebut.
Dibahas lagi nih di dalam Konvensi Hak Anak, kalau
pendiskriminasian pada anak berkebutuhan khusus dan keluarganya bisa terjadi
secara langsung, tidak langsung, dan campuran keduanya. Diksriminasi langsung
adalah ketika anak berkebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari
anak umunya. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika ada kebijakan yang
pelaksanaan kebijakan tersebut bertentangan dan tidak memenuhi kebutuhan anak
berkebutuhan khusus, atau bahkan kebijakannya justru memberi hambatan baru
untuk anak berkebutuhan khusus. Diskriminasi tidak langsung ini biasanya datang
dari kebijakan pemerintah itu sendiri atau budaya masyarakat yang kadang
memberikan efek lebih buruk daripada diskriminasi langsung. Sedangkan
diskriminasi campuran adalah gabungan dari pendiskriminasian langsung dan tidak
langsung yang terjadi beriringan atau bersamaan.
Berdasarkan fakta
di atas komite konvensi seperti mengingatkan kita bahwa kendala sesungguhnya
bukan pada anak berkebutuhan khusus itu sendiri, tapi ada pada kombinasi
budaya, sosial, sikap, dan sarana prasarana yang ditemui anak berkebutuhan
khusus dalam kehidupan sehari-harinya. Miris tapi memang begini kenyataanya. Sebagai pengajar sekaligus orang yang memiliki anggota keluarga yang
berkebutuhan khusus, saya juga merasakan bagaimana keluarga saya menerima
perlakuan tidak nyaman dan cukup didiskriminasikna oleh orang-orang sekitar.
Oke. Berangkat dari fakta-fakta ini hak-hak anak
berkebutuhan khusus penting untuk dibahas bersama. Setidaknya ada empat hak
anak berkebutuhan khusus yang saya rangkum dari modul yang dikeluarkan UNICEF,
yaitu 1) hak memperoleh layanan kesehatan, intervensi dini, dan kesejahteraan,
2) hak mendapatkan pendidikan, 3) hak dilindungi dari kekerasan, eksploitasi,
dan pelecehan, dan 4) hak untuk dilibatkan. Keempat hak khusus anak
berkebutuhan khusus ini sepintas kok mirip-mirip hak anak pada umumnya yang
sudah dibahas sebelumnya ya? Tapi setelah saya baca kembali, ternyata ada
beberapa detail yang berbeda dan memang dibutuhkan oleh anak berkebutuhan
khusus.
Hak Memperoleh Layanan Kesehatan, Intervensi Dini, dan Kesejahteraan
Ketika ada anak
yang terdeteksi atau terdiagnosis memiliki kebutuhan khusus, hak pertama yang
harus diterima adalah layanan kesehatan, intervensi dini, dan kesejahteraan.
Sejenak saya berpikir, kok yang pertama layanan kesehatan? Kenapa bukan layanan
pendidikan?
Alasannya adalah karena umumnya anak berkebutuhan khusus
juga memiliki gangguan kesehatan dan tidak sedikit anak berkebutuhan khusus
yang meninggal di usia anak-anak atau tidak dapat bertahan hidup disebabkan
tidak memperoleh layanan kesehatan primer yang layak. Dituliskan juga nih kalau
bahkan beberapa negara juga kesulitan memberikan layanan kesehatan yang layak
untukindividu berkebutuhan khusus usia anak-anak ataupun dewasa.
Komite Konvensi Hak Anak beranggapan kalau layanan
kesehatan primer segera diperoleh anak setelah anak didagnosis memiliki
kebutuhan khusus, maka anak dan keluarganya akan mudah memperoleh info dari
tenaga kesehatan terkait intervensi lanjutan. Intervensi lanjutan yang dimaksud
adalah intervensi setelah pelayanan kesehatan diterima. Contohnya adalah
intervensi dini atas kekhususan anak, seperti terapi sensori integrasi untuk
anak dengan autisme, pemasangan alat bantu dengar untuk anak tuli, dan
sebagainya.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Pada hak kedua ini, Komite
Konvensi Hak Anak mengusung prinsip lifelong
learning opportunity atau kesempatan belajar seumur hidup sebagai hak anak
berkebutuhan khusus. Pendidikan yang dimaksud di sini tentu saja pendidikan
sesuai dengan kebutuhan anak, misalnya sekolah khusus hingga sekolah inklusi.
Tidak berhenti sampai di situ, Komite Konvensi Hak Anak juga menyebutkan
Indivudual Education Program (Program Pembelajaran Individu/PPI) juga menjadi
bagian dari hak anak. Dalam sumber lainnya saya juga menemukan bahwa PPI ini
terus diperlukan oleh anak berkebutuhan khusus hingga mereka berusia dewasa,
disesuaikan dengan kebutuhan pada usia dan perkembangannya.
Salah satu rancangan program yang dibutuhkan anak
berkebutuhan khusus yang pernah saya baca adalah Individual Transition Program
(Program Transisi Individu/PTI), yaitu rancangan program yang dibuat khusus
mencapai kebutuhan anak di masa dewasanya. Seperti namanya, rancangan program
ini dijalankan ketika anak memasuki masa transisi, yakni ketika berusia remaja
hingga remaja akhir. PTI ini sendiri berjalan bersamaan dengan PPI. Jadi PTI
bukan program yang penggantikan IEP.
Hak Dilindungi dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Pelecehan
Sebagian besar dari kita mungkin beranggapan kalau
kekerasan dan pelecehan selalu berhubungan dengan seksual. Tapi pada konteks
pembahasan hak anak berkebutuhan khusus
dalam Konvensi Hak Anak, kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan mencakup banyak
hal. Mulai dari kekerasan dan pelecehan seksual, perisakan fisiki dan
psikis, eksploitasi tenaga dan ekonomi, human trafficking (jual beli manusia),
dan banyak hal lainnya yang terkait dengan keadilan dan kesejahteraan anak.
Dalam World Report on Violence Against Children, Sekretaris
Jenderal PBB menyebutkan anak
berkebutuhan khusus sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan
karena sosok mereka yang easy victim.
Maksudnya adalah kondisi anak berkebutuhan khusus pada dasarnya lebih lemah
daripada anak umumnya secara fisik ataupun akal, sehingga akan cenderung minim
perlawanan secara fisik ataupun melakukan pengaduan ketika menerima kekerasan,
eksploitasi, dan pelecehan.
Pada Konvensi Hak Anak juga dibahas terkait layanan keamanan. Salah
satunya adalah layanan pengaduan dan panggilan darurat yang umumnya menggunakan
telepon. Dengan layanan telepon darurat ini, anak dengan gangguan pendengaran
atau tuli dan anak yang punya gangguan bicara tidak memiliki akses atau layanan
khusus untuk melakukan pengaduan.
Problem kebijakan layanan ini masih menjadi pekerjaan
rumah untuk dunia, termasuk negara maju sekalipun. Oleh sebab itu, orang-orang
yang ada di sekitar anak berkebutuhan khusus diharapkan dapat memberikan
pendidikan kepada mereka terkait hal-hal keamaan jika ada kejadian yang tidak
menyenangkan di kemudian hari. Lebih jauh lagi, masyarakat juga diharapkan bisa
ikut berkerja sama menjaga anak berkebutuhan khusus agar terhindar dari tindak
kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Jika memungkinkan, lingkungan di sekitar anak berkebutuhan khusus diharapkan pula untuk
ikut menyuarakan hak-hak keamanan anak berkebutuhan khusus.
Hak untuk Dilibatkan
Banyak dari kita mungkin beranggapan bahwa anak
berkebutuhan khusus hanya bisa menerima invervensi, tidak punya keinginan tertentu
untuk dirinya sendiri, dan tidak punya harapan atau impian. Anggapan ini tidak
sepenuhnya benar. Anak berkebutuhan khusus yang tidak mengalami gangguan
kognitif atau memiliki IQ rata-rata dan di atas rata-rata faktanya memiliki
pandangan, harapan, dan tujuan sendiri. Hanya saja mereka tidak mampu
mengungkapkan hal-hal tersebut karena kurangnya kemampuan komunikasi ataupun
tidak adanya kesempatan untuk menyampaikan apa yang dirasakan atau dipikirkan
dan tidak adanya kesempatan untuk dilibatkan.
Saya pernah membaca sebuah buku yang ditulis oleh seorang
yang memiliki keautistikan. Dalam salah satu pembahasan buku tersebut
dituliskan kurang lebih seperti ini.
“Sebagai
seorang yang memiliki keautistikan, saya memang tidak mampu berkomunikasi
dengan baik, tapi bukan berarti saya tidak ingin berkomunikasi dengan orang
lain. Saya juga ingin menjalin hubungan. Saya ingin memiliki teman. Sama
seperti kalian.”
Lalu bagaimana sih melibatkan anak berkebutuhan khusus
yang dimaksud di sini? Komite Konvensi Hak Anak memberikan penjelasan bahwa
ketika anak berkebutuhan khusus sudah memasuki usia dewasa atau ketika sudah mencapai
masa perkembangan memiliki konsep yang realistis, anak sudah dapat dilibatkan untuk
merancang pencapaian tujuan program belajar, peraturan belajar, dan sebagainya.
Contoh lebih sederhananya, jika anak berkebutuhan khusus belum memiliki
kemampuan yang cukup dalam ranah konsep realistisnya, maka orang-orang di
sekitar anak harus memberikan anak kesempatan untuk melakukan berbagai hal sesuai
kemampuannya. Pada hak ini orang tua, saudara kandung dan keluarga, pendidik,
terapis, psikolog, perawat, dan siapapun yang terlibat dalam penanganan anak
harus saling bekerja sama dalam memenuhi hak anak untuk dipercaya, didengar,
dan dimanusiakan seutuhnya.
Photo by Scott Webb on Unsplash |
Setelah membaca tulisan di atas, mungkin banyak yang
berkomentar, “Untuk memenuhi empat ruang lingkup hak dasar anak saja sepertinya
sangat berat dilakukan di Indonesia, apalagi ditambah empat hak khusus untuk
anak-anak berkebutuhan khusus. Seperti harus mengumpulkan tenaga seumur hidup
dan membutuhkan perjuangan yang tidak berujung!”
Betul. Memang sulit untuk memenuhi empat ruang lingkup
hak dasar anak plus empat hak khusus
untuk anak berkebutuhan khusus. Tapi sulit bukan berarti tidak mungkink kan?
Hal yang sulit tidak akan menjadi mudah ketika kita terus mengeluh tanpa
memulai kan? Kita tidak akan tahu persis seberapa sulit memenuhi hak-hak anak
berkebutuhan khusus jika kita tidak mencobanya.
Pilihan terbaik dari kondisi sekarang, di mana Indonesia
masih terus berkembang, adalah dengan memulainya dari sekarang, dari diri
sendiri, dan dari lingkungan terdekat. Jangan lupa juga untuk berbagi informasi
terkait hak-hak anak berkebutuhan khusus dan mengajak orang lain untuk ikut
memenuhi hak mereka. Pelan-pelan saja. Sedikit demi sedikit.
Tidak pernah ada keajaiban dalam penanganan dan pendampingan anak-anak berkebutuhan khusus. Jika kelak pemenuhan hak anak-anak berkebutuhan khusus terlaksana secara merata, maka itu semua karena perjuangan-perjuangan kecil yang telah kita lakukan sejak sekarang.
Selalu semangat membersamai anak-anak berkebutuhan khusus!
(/ ^^)/
Lisfatul Fatinah Munir | 24 Juli 2019
Versi singkat dari tulisan ini saya publikasikan
sebagai konten khusus Hari Anak Nasional di @kitainklusi
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
ReplyDeleteDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny