Posted by : Lisfatul Fatinah 21 December 2012


Pernahkan teman-teman mendengar istilah disabilitas tubuh? Atau pernahkah teman-teman mendengar istilah cacat atau buntung? Nah, disabilitas tubuh sama adalah istilah resmi pemerintah RI untuk menyebut teman-teman kita yang mengalami keterbatasan dalam tubuhnya, seperti tidak memiliki tangan atau kaki, salah satu bagian tubuh kecil seperti tangan, kaki, atau kepala, dan banyak jenis keterbatasan bentuk tubuh yang lainnya.
Ahmad Toha Muslim dan M. Sugiarmin (1996) mengemukakan bahwa anak disabilitas tubuh adalah anak yang memiliki berbagai gangguan bentuk tubuh yang mengakibatkan gangguan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan. Toha meneruskan, bahwa gangguan ini disebabkan oleh sebab-sebab yang terjadi saat masih dalam kandungan, saat proses kelahiran, dan setelah kelahiran karenarusaknya perkembangan tubuh.
Banyak literatur yang mengaitkan pembahasan tentang disabilitas tubuh dengan gangguan kesehatan, sehingga kerap kali kita juga menemukan istilah “physical and health imppairements” atau “kerusakan atau gangguan fisik dan kesehatan”.[1] Sebagai contohnya, banyak kasus anak disabilitas tubuh yang mulanya disebabkan oleh gangguan kesehatan seperti kerusakan fungsi otak dan lain-lain.
Berbeda dengan pengertian di atas, Sutjiharti Somantri mendefinisikan disabilitas tubuh dengan lebih spesifik. Mengacu pada definisi yang dikemukakan White House Conference (1931)[2], Sutjihati menyatatak disabilitas tubuh adalah suatu keadaan rusak atau tergangguanya tubuh sebagai akibat dari gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, dan sendi dalam fungsinya yang normal. Di samping tu disabilitas tubuh juga kerap kali didefinisikan sebagai suatu kondisi yang menghambat kegiatan individu sebagai akibat dari kerusakan atau gangguan pada tulang dan otot, sehingga mengurangi kapasitas normal individu untuk mendiri dan mengikuti pendidikan.
Berdasarkan berbagai pengertian di atas, saya simpulkan bahwa disabilitas tubuh adalah kondisi di mana individu tidak dapat menjalankan fungus tubuhnya sesuai dengan kapasitas normal dikarenakan kerusakan atau gangguan pada tulang, otot, dan sendi, sehingga kondisi ini dapat menghambat individu tersebut untuk mandiri dan menjalan pendidikan.


[1] Mulyono Abdurrahman dan Sudjadi. Pendidikan Luar Biasa Umum. 1994. hal.97
[2] Sutjiharti Somantri. Psikologi Anak Luar Biasa. 2007. hal. 121

Leave a Reply

Terima kasih atas komentarnya :)

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

You are The

Hallo Happy Readers!

Hallo Happy Readers!
Selamat datang di blog pribadi saya. Di blog ini teman-teman akan membaca tulisan-tulisan saya seputar pendidikan, kedisabilitasan dan inklusivitas, pengalaman mengajar, dan tulisan-tulisan lainnya yang dibuat atas inspirasi di sekitar saya. Semoga tulisan dalam blog ini bermanfaat dan menginspirasi pada kebaikan. Selamat membaca!

Contact Me

@fatinahmunir

fatinahmunir@gmail.com

Educator | Writer | Adventurer

Berbakti | Berkarya | Berarti

My Friends

- Copyright © Fatinah Munir -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -