Posted by : Lisfatul Fatinah 04 April 2012

            Pengertian Anak dengan Gangguan Emosi dan Tingkah Laku (GETL)

Istilah yang gunakan untuk menyebut anak dengan gangguan emosi dan tingkal laku (anak GETL) sangat beragam, sesuai dengan pandangan berbagai kalangan. Perbedaan istilah dan pandangan yang digunakan untuk menyebut anak GETL ini tentu saja disesuaikan berdasarkan kepeentingan pihak masing-masing. Misalnya, orang tua yang awam cenderung menyebut anak GETL dengan sebutan anak nakal, para guru menyebutnya dengan sebutan anak yang tidak bisa diatur (incurrigible), para psikiater atau pasikolog lebih memilih menyebutnya sebagai anak yang terganggu emosinya (emotional disturb child), para pekerja sosial menyebutnya sebagai anak yang tidak dapat mengikuti aturan atau norma sosial yang berlaku (social maladjusted child), dan para  hakim menyebut anak GETL dengan sebutan anak-anak jahat.Menurut Sunardi (1985), pada intinya semua sebutan untuk anak GETL adalah mengacu pada anak yang menunjukkan penyimpangan perilaku sebagai pelanggaran terhadap peraturan atau norma yang berlaku di lingkungannya dan efek dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan anak GETL dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pengertian anak GETL menurut Undang-Undang Pokok Pendidikan No. 12 Tahun 1952, adalah anak yang mempunyai tingkah laku menyimpang atau berkelainan, tidak memiliki sikap melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan norma-norma sosial dengan frekuensi yang cukup besar, kurang mempunyai toleransi terhadap kelompok dan orang lain, serta mudah terpengaruh oleh suasana, sehingga membuat kesulitan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam dokumen kurikulum SLB E (1977), disebutkan anak GETL adalah anak yang memiliki tiga kriteria di bawah ini.
1)    anak yang mengalami gangguan atau hambatan emosi dan tinghak laku sehingga kurang menyesuaikan diri dengan baik, baik terhadap lingkungan, keluarga, sekolah, maupun masyarakat;
2)    anak yang mempunyai kebiasaan melanggar norma umum yang berlaku di masyarakat; dan
3)    anak yang melakukan kejahatan.


Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, menurut Hallahan dan Kauffman (1991),
anak yang didentifikasi sebagai anak GETL adalah anak yang:

1) tidak mampu mendefinisikan secara tepat kesehatan mental dan perilaku yang normal;
2)    tidak mampu mengukur emosi dan perilakunya sendiri; dan
3)    mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi sosialisasi.

Secara sederhana Pak Lalan, dosen matakuliah Perspektif Pendidikan Anak GETL,
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak dengan gangguan emosi dan tingkah
laku  (anak GETL) adalah anak yang identik dengan kenakalan, biasa disebut anak
badung, suka berkelahi, dan berbuat keonaran lainnya yang membahayakan dirinya
dan orang lain.

Dalam satu kesempatan saya pernah bertanya pada dosen saya, “Apakah seorang 
anak yang memiliki sikap pendiam, suka mengurung diri, dan introvert tapi kadang 
melakukan hal-hal berbahaya yang tidak terduga juga masuk dalam kategori anak 
GETL.” Dengan tegar dosen saya menjawab, “Ya.” Karena yang perlu digaris bawahi 
dalam pengertian anak GETL adalah emosi dan tingkah laku mereka yang dapat 
membahayakan diri sendiri dan orang lain.









Leave a Reply

Terima kasih atas komentarnya :)

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

You are The

Hallo Happy Readers!

Hallo Happy Readers!
Selamat datang di blog pribadi saya. Di blog ini teman-teman akan membaca tulisan-tulisan saya seputar pendidikan, kedisabilitasan dan inklusivitas, pengalaman mengajar, dan tulisan-tulisan lainnya yang dibuat atas inspirasi di sekitar saya. Semoga tulisan dalam blog ini bermanfaat dan menginspirasi pada kebaikan. Selamat membaca!

Contact Me

@fatinahmunir

fatinahmunir@gmail.com

Educator | Writer | Adventurer

Berbakti | Berkarya | Berarti

My Friends

- Copyright © Fatinah Munir -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -